2 Bulan Heru Budi Pj Gubernur DKI: Sebut Ogah Ikut Pilgub DKI 2024, Copot Pejabat, PDIP: Komunikasi Publik Buruk
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 20 Desember 2022 07:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua bulan sudah Heru Budi Hartono menjadi Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, setelah Anies Baswedan purnatugas. Pelantikan Heru Budi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Oktober 2022.
Selama 67 hari ini, beberapa kebijakannya justru mengundang reaksi negatif, bahkan dari PDIP yang menilai komunikasinya tidak baik ke publik.
Belum lama ini, ia menyatakan tidak berminat maju di Pilkada DKI 2024. Hal itu diungkapkannya saat ditanyai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Balai Kota.
Heru secara blak-blakan mengaku merasa berat menjadi Pj Gubernur yang notabenenya hanya meneruskan tugas gubernur terdahulu. Dia tak sanggup jika menjadi gubernur sungguhan pilihan rakyat yang tentu memegang janji-janji kampanye. Selama menjabat sejak Oktober lalu atau dua bulan berselang, Heru memang tak sedikit mendapat kritikan dari berbagai pihak.
“Jadi Penjabat Gubernur aja sudah susah, berat,” katanya, Kamis, 15 Desember 2022.
Banyak yang menilai kebijakan-kebijakan Heru terlalu kontroversial. November lalu misalnya, dengan percaya diri orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini memangkas anggaran jalur sepeda di Jakarta. Jalur sepeda yang semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar, Heri mengusulkan jumlahnya dinolkan. Terbaru, dia dikecam gara-gara ada niatan ganti slogan Jakarta.
Baca: Heru Budi Diminta Tak Sibuk Otak Atik Jejak Anies Baswdan, PKS Singgung Gubernur Transisi
Berikut sejumlah kebijakan Heru Budi Hartono yang dinilai kontroversi.
1. Copot Lantik Pejabat DKI
Belum genap sebulan menjabat, Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memecat dan melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, Heru mencopot dan melantik pejabat PT Rapid Transit Jakarta (MRT). Kemudian Kamis, 10 November 2022, Heru melantik sebelas Pejabat Tinggi Pratama.
Adapun pejabat yang dicopot dari jabatan yaitu Dirut PT Rapid Transit Jakarta (MRT), Mohamad Aprindy, yang baru dilantik Anies Baswedan pada 22 Juli 2022 lalu Jabatan tersebut digantikan oleh Dirut PT MITJ Tuhiyat. Selain Dirut, penggantian pejabat penting lainnya di ruang lingkup PT MRT juga dilakukan Pemprov DKI. Antaranya, Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Utama. Direktur MRT Jakarta sebelumnya, William P Sabandar dan Kristiyono, juga diangkat menjadi Komisaris PT MRT Jakarta.
Dan yang terakhir, Marullah Matali dicopot sebagai Sekda DKI dan mengangkatnya menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Reaksi muncul dari Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyayangkan pencopotan jabatan Sekretaris Daerah oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia menyebut keputusan Heru tidak bijak.
"Saya memandang kebijakan penggantian Sekda DKI Jakarta tersebut kurang bijaksana, selain tidak mewadahi aspirasi warga DKI khususnya masyarakat Betawi," kata dia, Kamis, 8 November 2022.
2. Ubah slogan Jakarta
Baru-baru ini slogan anyar Jakarta yang dicetuskan Heru menuai kontroversi. Pelbagai pandangan datang, khususnya dari politikus. Mereka mengkritik rencana Heru mengganti slogan +Jakarta atau Plus Jakarta menjadi “Sukses Jakarta untuk Indonesia”. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai polemik ini muncul akibat lemahnya komunikasi publik Heru. “Persepsi menjadi liar sekarang,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.
"Ini kan pertanda komunikasi tidak baik. Kalau komunikasi baik, enggak mungkin orang lain protes," kata dia.
Sebelumnya beredar slogan baru ala Heru yang disandingkan dengan logo resmi Jakarta Jaya Raya. Logo ini bergambar Monumen Nasional (Monas) lengkap dengan tulisan Jaya Raya di sisi atas. Masyarakat, tutur Gembong, kemudian berasumsi Heru akan menghilangkan logo +Jakarta yang selama ini banyak beredar.
3. Ugal-ugalan copot pejabat peninggalan Anies Baswedan
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyebut Heru ugal-ugalan mencopoti pejabat era Anies Baswedan. Padahal, kata dia, seharusnya sebagai Pj, tugas Heru adalah melanjutkan kebijakan gubernur terdahulu. Menurutnya, apa yang belum diselesaikan Anies, harus dirampungkan Heru, dan apa yang sudah bagus, dilanjutkan.
“Bukan ‘menghajar’, mengganti orang-orang Anies seenaknya. Ini menandakan bahwa dia tidak berjiwa besar,” kata Ujang saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 November 2022
Selanjutnya: Pegang 2 Jabatan Sekaligus, Kontroversi Usia PJLP...
<!--more-->
4. Lanjutkan normalisasi sungai berpeluang gusur pemukiman
Normalisasi Sungai Ciliwung dimulai di era Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Salah satu risiko normalisasi sungai ini adalah menggusur perumahan warga yang berada dekat dengan sungai. Benar saja, saat program ini dilanjutkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa rumah warga sempat digusur.
Saat Anies menjabat pada 2017, program tersebut mandek. Dia berjanji tak akan melanjutkan normalisasi apalagi sampai menggusur rumah warga. Anies mengganti normalisasi dengan naturalisasi. Kini Heru akan melanjutkan normalisasi cetusan Jokowi. Akan tetapi, normalisasi ini tidak bisa dilakukan apabila pembebasan lahan belum rampung seluruhnya. Artinya, kebijakan ini berpeluang menggusur rumah warga.
5. Memegang dua jabatan sekaligus
Saat ini Heru menduduki dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres). Dualisme jabatan ini pun dijadikan lawan politik Heru sebagai bahan kritikan. Dia disebut tak konsentrasi mengurus Jakarta dan diminta untuk mundur dari Kasetpres.
“Heru harusnya mundur sebagai Kepala Sekretariat Presiden agar bisa fokus bekerja menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta,” kata Juru bicara (Jubir) PKS Muhammad Iqbal.
6. Batas PJLP tak lebih 56 tahun
Heru disebut kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena mengusik hal-hal kecil. Selain isu slogan Jakarta, belakangan dia juga membuat kebijakan pembatasan umur bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Heru membuat aturan usia PJLP tak boleh lebih dari 56 tahun. Kendati aturan itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, tapi dia dinilai tak pro rakyat kecil. Apalagi tak jarang pelaku PJLP adalah orang yang berumur.
“Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya, di got-got, nyapu jalanan merasa gelisah. Kami F-PDIP menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus, sangat minus, bukan sekadar minus,” ujar Gembong.
Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP.
7. Soal Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal harta kekayaan para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi yang dinilai tidak wajar. Ia meyerahkan masalah tersebut kepada Inspektorat.
“Nggak tau, tanya Inspektorat,” kata dia usai melakukan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I SDA
Baca juga: 3.100 Orang Akan Menganggur Setelah Heru Budi Hartini Batasi Usia Petugas PJLP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.