Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Lemkapi: Pemecatan Dia Penuhi Rasa Keadilan Publik

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 30 Desember 2022 11:36 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang.

Menurut Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur. "Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku. "Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa.

Advertising
Advertising

Baca: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri soal Pemecatan

Alasan Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo

Kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan alasan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis kemarin, 29 Desember 2022.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Arman Hanis, kliennya telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap. Ferdy Sambo juga telah bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas. “Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman Hanis.

Selain itu, pada 22 Agustus 2022, Arman menjelaskan Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagah anggota Polri yang ditujukkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri atau Tergugat II pada 22 Agustus 2022 atau sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Tingkat Banding. “Pengunduran diri ini demi mendukung proses penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.

Padahal, kata Arman, hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu, sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.

“Penjelasan itu adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN,” kata Arman.

Ia berharap gugatan ini agar dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi negara Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. “Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” ujar Arman.

Kuasa hukum menekankan gugatan kliennya di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara. Arman menjelaskan proses peradilan pidana dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien Ferdy Sambo adalah dua objek yang berbeda dan menilai tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan gugatan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, Ferdy Sambo memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Baca juga: Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

7 jam lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.

Baca Selengkapnya

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

7 jam lalu

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

9 jam lalu

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

9 jam lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

10 jam lalu

Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Pramono Anung menyakini selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dua periode di era Jokowi, tidak ada kesalahan yang diperbuatnya.

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

12 jam lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

12 jam lalu

Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak hadir dalam penutupan Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024. Digantikan Menko PMK Muhadjir Effendy

Baca Selengkapnya

Jokowi Diteriaki Mulyono saat Berkunjung ke Pasar di Surabaya

13 jam lalu

Jokowi Diteriaki Mulyono saat Berkunjung ke Pasar di Surabaya

Jokowi mengaku bahwa kunjungannya kali ini untuk mengecek harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

13 jam lalu

Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.

Baca Selengkapnya

Mundur dari Seskab, Pramono Anung Sebut Tak Masalah Penggantinya Bukan dari PDIP

13 jam lalu

Mundur dari Seskab, Pramono Anung Sebut Tak Masalah Penggantinya Bukan dari PDIP

Pramono Anung mengatakan penggantinya tidak akan memiliki beban kerja yang banyak

Baca Selengkapnya