Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

image-gnews
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terekam telah menggunakan kembali seragam kepolisian. Bahkan, pangkatnya sudah mengalami kenaikkan satu tingkat menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu, tingkat dua bagi tamtama Polri.

Momen itu dibagikan oleh akun instagram @richardeliezer09. Dalam postingan itu, terlihat Bharada E yang masih mengenakan seragam lengkap dengan badge Yanma Mabes Polri sedang berfoto di Stadion Utama Gelora Bung Karno saat kedatangan Paus Fransiskus. Eliezer foto bersama dua rekannya dari satuan Brimob yang masih berpangkat Bharada.

Pengamat Kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sejak Bharada E diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sampai dengan selesainya masa hukuman, maka mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bisa kembali berdinas di Kepolisian.

“Maka kenaikan pangkat satu tingkat kepada Bharada E itu sudah memenuhi syarat,” kata Sugeng dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 September 2024.

Bharada E diputus bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,6 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso pada 16 Februari 2023. tertuang dalam 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

Hukuman yang dijatuhi kepada Bharada E itu dikurangkan seluruhnya dari mulai penangkapan hingga lamanya masa penahanan. 

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Sebulan setelahnya tepatnya pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bharada E keluar dari penjara dengan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Januari 2024. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Bharada E, artinya sejak keluar penjara Eliezer bisa kembali menjadi anggota polri.

Sugeng melanjutkan, kenaikan pangkat terhadap anggota Polri juga tidak mesti melalui proses yang normal yakni empat tahunan, melainkan adapula kenaikan yang diberikan karena penghargaan atau perstasi.

“Kalau saya lihat Bharada E yang naik pangkat jadi bharatu, karena perannya yang membuka kasus matinya J dengan berani dan konsisten,” kata Sugeng.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), sehingga ini juga yang meringankan vonis hukumannya dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karena peran Bharatu E, kasus Sambo bisa bisa diungkap secara tuntas oleh Polri,” kata Sugeng. “Jadi saya melihat kenaikan pangkat ini dikaitkan dengan peran dari Bharatu E,” katanya.

Pilihan Editor: Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

3 jam lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Kasus kematian bocah Afif Maulana di Jembatan Kuranji dan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman jadi pekerjaan rumah Polda Sumbar.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

15 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Indonesia Police Watch Kecam Tindakan Represif Aparat di Demo Kawal Putusan MK

28 hari lalu

Pesrta Aksi Kawal Putusan MK di gedung DPR RI, Jakarta, 22 Agustus 2024, diduga ditangkap polisi berpakaian preman. Foto: TEMPO
Indonesia Police Watch Kecam Tindakan Represif Aparat di Demo Kawal Putusan MK

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat dalam meredam pendemo aksi Kawal Putusan MK


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

31 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

34 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

37 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

37 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

38 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Kapolsek Mojokerto Diduga Gantung Diri, Berikut Beberapa Kasus Polisi Bunuh Diri

39 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Kapolsek Mojokerto Diduga Gantung Diri, Berikut Beberapa Kasus Polisi Bunuh Diri

Kapolsek Mojokerto meninggal diduga gantung diri di rumahnya. Berikut beberapa kasus polisi yang dinyatakan bunuh diri sepanjang 2024.