Gaduh Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Belum Usai, Pengacara Sebut Ada Pemalsuan Pasal

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 2 Januari 2023 13:40 WIB

Nikita Mirzani Olahraga (instagram.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bereaksi atas pendaftaran memori banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskannya.

Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang. "Kami banding karena JPU lebih dulu mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo Senin 2 Januari 2023.

Sedianya pendaftaran memori banding akan disampaikan Fahmi pada besok, Selasa, 3 Januari 2023.

Selain soal banding, JPU juga akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang. Fahmi pun mengultimatum JPU agar menjaga marwah dan nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan berkasnya kembali ke Pengadilan Negeri Serang.

"Dalam berkas Dito Mahendra diduga ada pemalsuan pasal (dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE ) yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan," kata Fahmi.

Advertising
Advertising

Baca: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius

Jaksa Lebih Dulu Ajukan Banding

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya melakukan upaya hukum banding menyusul putusan bebas yang diambil majelis hakim perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Jaksa telah mendaftarkan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Serang. Upaya hukum banding ditempuh atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.

Selain banding, Kejaksaan Negeri Serang segera melimpahkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini, jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil Jusar, juru bicara Kejaksaan Negeri Serang.


Jaksa Bantah Terima Aliran Uang

Rezkinil Jusar juga membantah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara Ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.

Rezkinil kemudian menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian penuntutan perkara.

"Penuntut Umum tidak pernah menerima sesuatu apa pun sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan," kata Rezkinil.

Selanjutnya terhadapat informasi terkait pernyataan terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) perihal penangan perkara ini, dan kebenaran Informasi tersebut.

Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan itu, Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito. Selanjutnya, Dito Mahendra merasa keberatan, dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

4 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

4 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

7 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

9 hari lalu

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya