Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

image-gnews
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.

"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya, Jumat, 30 Desember  2022.

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan  Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim  Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022. Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini.

"Jaksa telah mendaftarkan memori banding dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Serang  Sugiharto," kata Rezkinil.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Jaksa: Sore ini Dikeluarkan dari Rutan Serang

Jaksa Limpahkan Kembali Perkara  Dito Mahendra

Kejaksaan Negeri Serang segera melimpahkan kembali perkara itu ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Sebelumnya, Dito mangkir 4 kali dalam sidang.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menganalisa dan mengkaji ketidakhadiran saksi Dito dalam perkara Nikita. Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil.

Jaksa Bantah Terima Aliran Uang 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rezkinil juga membantah informasi disampaikan oleh Nikita di persidangan yang menyebutkan ada dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.

Dia memastikan JPU yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam  penyelesaian penuntutan perkara.

"Penuntut  Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di  depan persidangan,"ujarnya. 

Menanggapi pernyataan terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) tentang penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

22 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

5 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Denmark Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Kirimannya untuk Serang Rusia

6 hari lalu

Sebuah pesawat tempur F-16 Angkatan Udara Ukraina terlihat di darat, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang dirahasiakan, Ukraina, 4 Agustus 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Denmark Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Kirimannya untuk Serang Rusia

PM Denmark Mette Frederiksen izinkan Ukraina menggunakan jet-jet tempur F-16 yang dipasok Denmark untuk melakukan serangan ke Rusia


Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

10 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

12 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

13 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Depok saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis 30 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

18 hari lalu

Yoga Prasetyo terdakwa kasus polisi gadungan dan penipuan Taruna Akmil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Agustus 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menguak fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.