Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

image-gnews
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.

"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya, Jumat, 30 Desember  2022.

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan  Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim  Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022. Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini.

"Jaksa telah mendaftarkan memori banding dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Serang  Sugiharto," kata Rezkinil.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Jaksa: Sore ini Dikeluarkan dari Rutan Serang

Jaksa Limpahkan Kembali Perkara  Dito Mahendra

Kejaksaan Negeri Serang segera melimpahkan kembali perkara itu ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Sebelumnya, Dito mangkir 4 kali dalam sidang.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menganalisa dan mengkaji ketidakhadiran saksi Dito dalam perkara Nikita. Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil.

Jaksa Bantah Terima Aliran Uang 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rezkinil juga membantah informasi disampaikan oleh Nikita di persidangan yang menyebutkan ada dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.

Dia memastikan JPU yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam  penyelesaian penuntutan perkara.

"Penuntut  Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di  depan persidangan,"ujarnya. 

Menanggapi pernyataan terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) tentang penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

15 jam lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

23 jam lalu

(kiri ke kanan) Kuasa hukum LP3HI, Rinaldi Putra dan Lefrand Kindangen saat ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

Sudah sembilan bulan, Bareskrim tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

1 hari lalu

Kuasa hukum LP3HI, Lefrand Kindangen (kiri) dalam kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

Penanganan kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani promosi judi online di Bareskrim jalan di tempat. Tidak ada tersangka.


LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

2 hari lalu

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan hakim ketua, Florensani, dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Berdasarkan penjelasan LP3HI, kedua situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih bisa dibuka tanpa menggunakan VPN.


Polri Klaim Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Diselidiki

2 hari lalu

Aktris Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Setelah diperiksa kurang lebih 7 jam, Wulan hanya mengaku lega karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi kasus tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Klaim Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Diselidiki

Tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani merupakan nebis in indem.


Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

Gugatan tersebut menuntut 500 juta won (US $ 360.800) dari Min atas kerugian akibat pencemaran nama baik, menghalangi bisnis, dan penghinaan.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

9 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

9 hari lalu

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan itu.


Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

9 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

Denny Indrayana mengapresiasi majelis hakim yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat.


Houthi Akui Serang Sebuah Kapal Dua Kali, Ini Penyebabnya

14 hari lalu

Tentara Yaman dan milisi Houthi menyerang kapal yang berhubungan dengan Israel di Laut Hitam. Irna news
Houthi Akui Serang Sebuah Kapal Dua Kali, Ini Penyebabnya

Juru bicara Houthi mengatakan operasi kelompok itu akan terus berlanjut sampai serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza disetop