Polisi Periksa Kejiwaan Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi di Bekasi

Reporter

Antara

Jumat, 6 Januari 2023 21:38 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan M Ecky Listiantho, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.

"Tim penyidik bekerja sama dengan tim APSIFOR (asosiasi psikologi forensik) dan juga psikiatri forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Hengki menuturkan penyidik akan terus memeriksa Ecky Listiantho secara intensif untuk mendalami motifnya membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih.

Baca juga: Ketua RT Cerita Pelaku Mutilasi di Bekasi Datang Bersama Seorang Wanita Saat Ditangkap


"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ujarnya.

Identitas korban mutilasi berhasil diungkap oleh Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Jasad Angela ditemukan tersimpan di dalam kontainer plastik di kamar indekos yang disewa Ecky di Tambun Selatan, Bekasi.

Tim forensik memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh Ecky selama lebih dari satu tahun.

Dalam kasus mutilasi di Bekasi ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Ecky Listiantho sebagai tersangka.

Ecky Listiantho Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat M Ecky Listiantho, 34 tahun, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH, 54 tahun, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.

"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Advertising
Advertising

Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Resa menjelaskan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky Listiantho terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria bernama M Ecky Listiantho.

Polisi lalu mendapat informasi yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi. Mereka pun mendatangi kos-kosan yang disewa Ecky pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi meminta pemilik kos-kosan membuka kamar Ecky. Namun, bukannya menemukan Ecky, petugas dikejutkan dengan penemuan mayat Angela Hindriati yang disimpan dalam dua kontainer plastik.

Baca juga: Polisi Pakai Metode DVI untuk Telusuri Identitas Mayat Perempuan yang Dimutilasi di Bekasi

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

17 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

21 jam lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

21 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

21 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

22 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

23 jam lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

23 jam lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya