Belum Sempat Liquid Vape Mengandung Sabu Dijual, Polisi Keburu Ciduk Pelaku
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 19 Januari 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembuat liquid vape mengandung sabu di Jakarta Barat diduga belum mendapat pesanan. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Oddang mengatakan, akun media sosial untuk menjual vape narkoba itu diblokir saat polisi menangkap tersangka bernama Muhammad Rafik Khairulah atau MRK.
"Kalau yang order ini akunnya udah di take down, untuk pemesan belum ada. Karena dia baru mau menjual, order belum sempat terjadi, kami langsung lakukan penangkapan," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.
MRK berperan sebagai peracik bahan-bahan liquid vape mengandung sabu hingga pengemasannya. Sementara itu, ada dua tersangka lainnya diduga mengurusi pengiriman bahan baku dari luar negeri.
Dua orang itu bernama Candra dan Andi. Mereka kini buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"MRK ini dia posisinya di pabrik, bagian menyuling, mengemas cairan itu ke dalam botol," kata Andi Oddang.
Baca juga: Polisi Kejar 2 Buron Diduga Pengatur Pengiriman Liquid Vape Mengandung Sabu ke Luar Negeri
MRK meracik liquid vape mengandung sabu menggunakan bahan bernama isopropylbenzylamine dari Iran. Zat itu berbentuk bubuk berwarna kuning seperti sulfur atau belerang.
Andi menerangkan proses produksi barang haram ini berbeda dengan liquid vape pada umumnya. Seluruh bahan pembuatan vape dicampurkan dengan takaran yang berbeda-beda.
Temuan liqud vape mengandung sabu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah kargo. Kargo itu berasal dari Iran yang sempat singgah di Hongkong.
Penerimanya adalah atas nama seseorang. Akan tetapi, ketika dicek di laboratorium, kargo itu berisikan zat narkotika.
Selain liquid vape, MRK juga berniat membuat ribuan pil ekstasi. Alat-alatnya sudah tersedia di dalam rumah kontrakannya yang dijadikan pabrik kecil.
Namun, keinginannya itu belum terwujud hingga akhirnya polisi menggerebek rumah kontrakan MRK di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Polisi menyita barang bukti berupa 363 botol liquid ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter yang siap beredar. Ada juga sejumlah alat produksi liquid vape mengandung sabu.
Baca juga: Pembuat Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakbar Pakai Bahan Baku dari Iran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.