TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 3,35 ton pada Kamis, 24 Oktober 2024. Barang bukti itu hasil pengungkapan sembilan kasus sepanjang tahun ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.354.556,37 gram yang terdiri dari berbagai jenis narkotika. Sebanyak 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC (Paracetamil, Caffeine,Carisoprodol) atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dalam acara pemusnahan itu.
Aldrin menyatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. BNN, menurut dia, menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan pembuktian.
"Disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan," ucap Aldrin.
Aldrin menyatakan pemusnahan itu merupakan amanat Undang-Undang Narkotika. Pasal 91 ayat 2 UU itu menyebutkan BNN, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Pasal 90 ayat 1 UU yang sama juga disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
"Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina," kata dia.
BNN menjerat 29 tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Aldrin menyatakan, pengungkapan ini menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. BNN, menurut dia, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram itu dari tengah masyarakat.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," kata Aldrin.