Mengapa Dody Prawiranegara Tak Libatkan Anak Buah untuk Jalankan Perintah Teddy Minahasa?

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 2 Februari 2023 10:51 WIB

Tersangka kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan berjalan menuju mobil untuk menjalani perlimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2023. Berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara tidak melibatkan anak buahnya saat menjalankan perintah Irjen Teddy Minahasa untuk menukar sabu yang jadi barang bukti dengan tawas.

Menurut pengacara Dody, Adriel Viari Purba, kliennya yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi tersebut sejak awal tidak ingin melibatkan anak buahnya sesama anggota Polri untuk menjalankan perintah Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Adriel sendiri telah menanyakan langsung soal itu kepada Dody. "Kenapa kamu tidak ikut sertakan anak buah kamu yang polisi juga? Dia bilang saya tidak mau 'membunuh' orang lain. Kalau pun ketahuan ini biar saya aja," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Dody Prawiranegara libatkan orang kepercayaannya

Eks Kapolres Bukittinggi itu akhirnya melibatkan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menjalankan perintah Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Dody meminta Arif untuk mencari lima kilogram tawas. Lalu Arif memenuhi permintaan Dody untuk mencari barang yang fisiknya mirip dengan sabu tersebut.

Advertising
Advertising

"Karena satu sisi dia mau menyenangkan atasannya. Namanya atasan kepada bawahan," ujar Adriel.

Dody Prawiranegara kirim WA ke Teddy Minahasa

Perintah untuk menukar sabu dengan tawas itu pertama kali disampaikan saat Dody hendak meminta petunjuk soal rencana konferensi pers Polres Bukittinggi soal tangkapan sabu 41,4 kilogram.

Saat itu Dody meminta petunjuk kepada Teddy melalui pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022 untuk waktu pelaksanaan konferensi pers.

Dalam urainnya, JPU menyebut Dody Prawiranegara mendapat arahan dari Teddy Minahasa Putra untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut sebagai arahan, dan bukan perintah.

Namun Teddy membalas untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Dody mendiskusikan masalah ini dengan Syamsul Ma'arif alias Arif, namun Arif menuturkan tindakan itu rawan dilakukan karena mereka berdua tidak pernah berpengalaman.

"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar seorang JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Dody Prawiranegara menemui Teddy Minahasa di kamar hotel

Dody kemudian menemui Teddy di kamarnya di lantai delapan Hotel Santika pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 22.00, sehari sebelum konferensi pers. Kemudian Teddy diduga meminta Dody mengambil 10 kilogram sabu hasil pengungkapan itu untuk undercover buy dan bonus anggota.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," kata Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Adriel, satu sisi dari diri Dody ingin menyenangkan atasannya walaupun perintahnya demikian. Jenjang kepangkatan antara Ajun Komisaris Besar Polisi dengan Inspektur Jenderal Polisi itu yang diduga membuat Dody tetap menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Belakangan, sabu yang ditukar itu akhirnya beredar lebih dari satu kilogram di wilayah Jakarta, salah satunya Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Selain Teddy Minahasa Putra dan Dody Prawiranegara, terdakwa lain dalam kasus sabu ini adalah Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Empat Tersangka di Kasus Narkoba Teddy Minahasa tidak Ajukan Eksepsi

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

5 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

18 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

21 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

22 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya