Bejat, Pemulung di Cilincing Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun

Jumat, 3 Februari 2023 06:35 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap R, 43 tahun, seorang pemulung yang tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

R melakukan perbuatan bejat itu selama 7 tahun, sejak korban berumur 14 tahun. Kejadian ayah perkosa anak ini pertama terjadi pada tahun 2016. Saat ini, korban telah berumur 20 tahun dan telah melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.

Baca: Ayah Perkosa Anak Sendiri Tiga Kali Sebulan Selama Enam Tahun

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan seorang wanita berumur 20 tahun yang melahirkan bayi di daerah Batujaya, Karawang.

"Namun, tidak diketahui siapa ayah kandungnya. Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban memberi tahu ayah biologis bayi tersebut," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis, 2 Februari 2023.


"Setelah didesak, akhirnya korban mengakui telah dihamili ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya berulang kali dengan ancaman," kata Wirdhanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur namun didekati pelaku.
"Korban diancam, jika melawan, pelaku tak segan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan ketakutan, akhirnya korban tak bisa berkutik," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto mengungkapkan, pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan setiap pelaku mengunjungi korban di Batujaya. Sementara ia dan istrinya bekerja di Cilincing, Jakarta.

Setiapakan memperkosa, ujar Wirdhanto, pelaku selalu mengancam akan melukai ibu dan adik perempuan korban jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto menyatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur yang disangkakan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," pungkasnya.

Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

6 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

18 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

42 hari lalu

Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

Kaum perempuan Palestina yang berada di Rumah Sakit Al Shifa diperkosa, dianiaya, dan kemudian dieksekusi oleh tentara Israel.

Baca Selengkapnya

Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

48 hari lalu

Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

52 hari lalu

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia

Baca Selengkapnya

78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

28 Februari 2024

78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana

Baca Selengkapnya