Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kemungkinan penyerahan kasus dugaan pungutan liar senilai Rp 4 miliar di Rutan KPK ke penegak hukum lain. Menurut Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, secara substansial, proses hampir selesai, dan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sendiri.

Namun, masih ada perdebatan apakah kasus tersebut masuk ke dalam kategori penyelenggara negara atau tidak, sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyelidikan untuk memastikan kewenangan KPK.

Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar atau pungli di rutan KPK pertama kali terungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan perkiraan total pungli mencapai Rp 4 miliar. Dewas KPK tersebut kemudian meneruskan hasil temuannya kepada KPK untuk ditindaklanjuti, mengingat kasus tersebut masuk dalam ranah pidana yang tidak dapat ditangani oleh Dewas. Ghufron menyatakan bahwa KPK akan menyelidiki temuan tersebut dengan membaginya menjadi dua klaster. 

Klaster pertama adalah penyelidikan pidana, dengan tujuan mencari bukti adanya tindak korupsi. Ghufron juga menyebut bahwa penyelidikan sementara menunjukkan dugaan praktik pungli di Rutan KPK di Jakarta Timur, namun KPK akan menginvestigasi kemungkinan keberadaan praktik serupa di rutan lainnya.

Modus operandi praktik pungli tersebut meliputi penerimaan uang untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan dan membiarkan tahanan menyimpan uang. Klaster kedua adalah pemeriksaan ranah disiplin yang akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPK, dengan pembentukan tim khusus untuk mencari dugaan tindakan disiplin yang melanggar aturan.

Pungli Rutan KPK hanya disanksi Minta Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang menjatuhkan sanksi terhadap 78 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Para pegawai tersebut diwajibkan untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sebanyak 78 pegawai ASN tersebut telah terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK, setelah Dewas melakukan pemeriksaan terhadap 90 pegawai sebelumnya. Selain itu, 12 pegawai lainnya telah diserahkan kepada Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum pembentukan Dewas KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu perwakilan dari pegawai yang diperiksa menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan, termasuk penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan serta pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam tugas maupun kepentingan pribadi atau golongan.

Namun, menurut pendapat Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum dari Universitas Trisakti, sanksi permintaan maaf kepada pegawai KPK dianggap tidak adil karena pungli sebenarnya merupakan tindak pidana atau kejahatan. Menurut Fickar, kerugian sekecil apapun akibat tindak pungli di rutan KPK harus diproses melalui peradilan pidana.

“Apalagi oknum KPK itu merupakan orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok di KPK,” kata dia. “Seharusnya  mereka dipecat,” ujarnya, menegaskan.

“Iya dipecat dan dipidanakan, jika tidak, pasti akan menjatuhkan marwah dan kewibawaan KPK,” katanya.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | BAGUS PRIBADI | M ROSSENO AJI | SDA

Pilihan Editor: Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Ahli Hukum: Pedat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika Tidak...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

18 menit lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.


Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

2 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?


Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

3 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

4 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan menghadirkan empat saksi di antaranya Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian; serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

8 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024