Top 3 Metro: Polisi Akui Salah Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Bukti Kepemilikan Tanah Bripka Madih

Rabu, 8 Februari 2023 08:38 WIB

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari Polda Metro Jaya akui polisi salah prosedur penetapan tersangka kasus tabrakan mahasiswa UI Hasya Athallah. Berdasarkan hasil rekonstruksi tabrakan, polisi juga menemukan bukti baru.

Berita kedua adalah soal kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Bripka Madih. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan polisi harus mengecek kedudukan hukum pada berkas kepemilikan tanah yang diperkarakan Madih.

Berita ketiga mengenai apresiasi tim kuasa hukum Mohammad Hasya Athallah Saputra atas langkah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap korban tewas kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencabutan status tersangka itu dianggap sebagai bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya.

Berikut 3 berita terpopuler metropolitan pada Rabu, 8 Februari 2023:

1. Hasil Rekonstruksi Kasus Tabrakan Mahasiswa UI: Ada Bukti Baru, Polisi Akui Salah Prosedur Penetapan Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Kesalahan yang dimaksud berupa ketidaksesuaian administrasi prosedur.

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata dia di ICE BSD, Kabupaten Tangerang pada Senin, 6 Februari 2023.

Hasya sebelumnya tewas ditabrak mobil pensiunan polisi berpangkat AKBP bernama Eko Setia Budi Wahono. Motor yang dikendarai lakil-laki berusia 18 tahun itu oleng ketika tengah melaju di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Di waktu yang sama, mobil Pajero yang dikendarai Eko melintas dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Mobil tersebut menabrak lalu melindas Hasya.

Polres Jakarta Selatan lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka lantaran dinilai lalai dalam berkendara. Sementara Eko dinyatakan tak bersalah.

Publik merespons keputusan polisi hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro mengusut ulang insiden tabrakan tersebut. Polda Metro pun membentuk tim asistensi dan evaluasi dan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada 2 Februari 2023.

Menurut Trunoyudo, tim mendapati ketidaksesuaian proses administrasi usai rekonstruksi. Kesimpulan tersebut mengacu pada data dari hasil rekonstruksi hingga keterangan saksi.

Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa (MEA) menemukan bukti baru dalam rekonstruksi tersebut. Meski demikian, Trunoyudo enggan menyampaikan apa bukti baru ini.

Trunoyudo mewakili Polda Metro meminta maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Hasya. “Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tutur dia.

Selanjutnya, Polda Metro akan menggelar perkara khusus untuk mencabut status tersangka dan merehabilitasi nama baik mahasiswa UI itu. “Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan,” ucap dia.

Selanjutnya Polda Metro Jaya harus cek bukti kepemilikan tanah yang diperkarakan Bripka Madih...

<!--more-->

2. Polda Metro Harus Cek Bukti Kepemilikan Tanah yang Diperkarakan Bripka Madih

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Madih. Menurut dia, polisi harus mengecek kedudukan hukum pada berkas kepemilikan tanah yang diperkarakan Madih.

"Hak menuntut itu harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat, atau akta jual beli, punya enggak itu Bripka Madih?" kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.

Sebelummya, Madih mengungkap kasus polisi peras polisi, buntut dari laporan dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.

Menurut anggota Provos Polsek Jatinegara itu, ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporan tersebut diproses.

Madih bersikukuh telah terjadi penyerobotan tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara itu, Halimah selaku ibunda Madih pernah membuat laporan polisi pada 2011 yang hanya mempersoalkan tanah seluas 1.600 meter persegi.

Dalam pertemuan dengan TG kemarin, Madih juga tak membantah bahwa tanah yang bersengketa seluas 1.600 meter persegi, bukan 3.600 meter persegi. TG adalah pensiunan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang disebut Madih telah memerasnya.

Polda Metro mempertemukan keduanya untuk konfrontasi kasus polisi peras polisi. Hasilnya Madih justru meminta maaf dan memeluk TG. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya tak dapat memastikan dugaan pemerasan oleh TG.

"Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung, ini tidak ada dapat dibuktikan," tutur Trunoyudo.

Di sisi lain, warga juga melapor ke polisi ihwal dugaan Madih menyerobot tanah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapor adalah tetangga Madih.

Untuk menengahi perkara, polisi akan meninjau dokumen dua pihak yang bersengketa ini. "Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ujar Hengki Haryadi.

Selanjutnya kuasa hukum keluarga Hasya Athallah apresiasi pencabutan status tersangka...

<!--more-->

3. Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya Athallah

Tim kuasa hukum dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka terhadap Hasya, korban tewas kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pencabutan status tersangka dari adik kami adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapannya sebagai tersangka," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Gita Paulina, Senin, 6 Februari 2023.

Gita mengemukakan, pencabutan tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Almarhum Hasya Athallah beserta keluarga.

Keluarga Hasya terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya

"Kami dari pihak keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka," kata Gita.

Bahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi almarhum Hasya dan keluarga.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," kata Gita.

Polda Metro cabut status tersangka almarhum Hasya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Selanjutnya, Polda Metro akan merahabilitasi nama baik Hasya. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo saat konferensi pers di BSD Tangerang Selatan, Banten, Senin, 6 Februari 2023.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

Ada ketidakpatuhan administrasi penanganan kasus

Trunoyudo mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap Hasya Athallah. Kesimpulan itu berdasarkan evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.

Selain itu, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan.

Atas kesalahan penetapan tersangka. Kepolisian Polda Metro Jaya meminta maaf karena adanya kesalahan prosedur.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus untuk mencabut ketetapan Hasya sebagai tersangka dan melakukan rehabilitasi nama baik.

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan,” ucap dia.

Pilihan Editor: Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dicabut, Ini 5 Faktanya

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

22 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya