Tangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Ini Mukjizat Tuhan Yesus
Reporter
Amy Heppy
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 13 Februari 2023 17:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tangis ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tak terbendung, begitu mendengar vonis hakim yang menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Sambil memeluk foto sang anak, Rosti mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo.
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, Senin, 13 Februari 2023.
Ia juga menilai bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigafir Yosua. "Ini mukjizat Tuhan Yesus," ujarnya.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkam vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut dia.
Rosti berharap hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati
Sebelum sidang digelar, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia menganggap Sambo layak menerima hukuman itu atas apa yang diperbuatnya.
"Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati," kata Rosti yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti menghadiri sidang tersebut bersama dengan suaminya, Samuel Hutabarat. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta kemarin.
Rosti pun berharap istri Sambo, Putri Candrawathi juga divonis hukuman seberat-beratnya. Sebab, menurut dia, istri Sambo itu telah menjadi pihak yang memicu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," tutur dia.
Sementara itu, Samuel mengatakan telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun keputusan majelis hakim terhadap Sambo dan Putri.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Memenuhi Unsur Kesengajaan Membunuh Brigadir Yosua