Polisi Masih Dalami Latar Belakang Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 Februari 2023 16:17 WIB

Kapolres Kota Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi. TEMPO/AYUCIPTA

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mendalami latar belakang pelaku penganiayaan terhadap D (17 tahun), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. Pelaku disebut-sebut adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel.

"Masih kami dalami (apakah pelaku anak pejabat)," kata dia saat konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Rabu, 22 Februari 2023.

D dianiaya seorang pria bernama Mario Dendy Satriyo alias MDS (20 tahun). MDS menemui korban yang sedang berada di rumah temannya di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Saat itu, MDS datang bersama teman dekatnya berinisial A dan dua orang lainnya menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Menurut Ade, A adalah mantan kekasih korban yang kini menjadi teman dekat pelaku.

"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ujar Ade.

Advertising
Advertising

Dia menyebut, penyidik masih mendalami perbuatan tidak baik yang dialami A. Karena perbuatan tidak baik inilah, MDS menganiaya dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut korban.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yakin menyampaikan, pelaku diduga anak Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.

Polisi belum membenarkan ihwal dugaan anak pejabat ini. Menurut Ade, pihaknya fokus pada pembuktian kasus kekerasan terhadap anak sekaligus penganiayaan yang menimpa D.

"Saat ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengungkapan ksaus kekerasan terhadap anak," terang dia.

Atas kejadian ini, MDS disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Pilihan Editor: Pelaku Pengeroyokan di Pesanggrahan Diduga Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

6 jam lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

1 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

4 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

4 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

4 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

5 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

5 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya