Pengakuan Lengkap Teddy Minahasa Sempat Menghadap Kapolri Tapi Ditolak Saat Ingin Bercerita
Reporter
Tempo.co
Editor
Uji Sukma Medianti
Kamis, 2 Maret 2023 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya untuk menjelaskan kasus sabu yang menyeretnya pada 13 Oktober 2022.
Namun, keinginan Teddy nyatanya ditolak oleh Jenderal Listyo. Seperti apa pengakuannya?
Baca Juga: Anita Cepu: Saya Istri Sirinya Teddy Minahasa Biar pun Beliau Tidak Mengakui
Pertemuan dengan kapolri tersebut berlangsung setelah Teddy berobat di Rumah Sakit Medistra pada sore hari. Dia baru saja mendapatkan penanganan medis dan dibius total.
Namun Kapolri menolaknya karena khawatir kasus ini berkembang seperti kejadian Ferdy Sambo.
"Beliau mengatakan 'Dinda, dimintain keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo, saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ujar Teddy saat menirukan perkataan Sigit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Adapun, tujuan dia bercerita ke kapolri itu setelah ada isu beredar bahwa eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara ditangkap karena kasus narkoba. Lalu tiga saksi lainnya menyebutkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam pengendalian jual beli barang haram tersebut.
"Kemudian saya datanglah ke kantor Kadiv Propam lalu diarahkan ke Biro Paminal, mantan atau bekas kantor saya dahulu, dan di situ saya akan dimintain klarifikasi keterangan," tutur Teddy.
Masih pada hari yang sama, sampel darah dan urinenya diambil untuk cek di laboratorium. Pukul 23.30 penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang ke Markas Besar Polri untuk menangkap Teddy.
Dia sempat keberatan karena langsung ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu sampel darah dan urine positif mengandung zat narkotika, karena efek dari bius sebelumnya.
"Lalu saya dirilis oleh Polda Metro Jaya terlibat dalam peredaran sabu ini. Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," kata Teddy.
<!--more-->
Dia keberatan karena bukti lainnya hanya sekedar percakapan WhatsApp dengan empat saksi yang terlibat. Menurutnya bukti tersebut belum cukup menyeretnya sebagai tersangka dan dirasakannya itu sebagai pembunuhan karakter.
Teddy diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Kemudian Dody hanya menyanggupi lima kilogram.
Dody memerintahkan asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah yang disisihkan itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Teddy Minahasa pernah berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu soal mekanisme jual beli narkoba. Mereka berdua ternyata sudah saling kenal antara tahun 2005 atau 2006.
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Perintah Teddy Minahasa tukar barang bukti sabu dengan tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
ANTARA | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Ungkap Surat dari Teddy Minahasa Berisi Skenario Buang Badan di Kasus Sabu