Pengakuan Lengkap Teddy Minahasa Sempat Menghadap Kapolri Tapi Ditolak Saat Ingin Bercerita

Reporter

Tempo.co

Kamis, 2 Maret 2023 14:51 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya untuk menjelaskan kasus sabu yang menyeretnya pada 13 Oktober 2022.

Namun, keinginan Teddy nyatanya ditolak oleh Jenderal Listyo. Seperti apa pengakuannya?

Baca Juga: Anita Cepu: Saya Istri Sirinya Teddy Minahasa Biar pun Beliau Tidak Mengakui

Pertemuan dengan kapolri tersebut berlangsung setelah Teddy berobat di Rumah Sakit Medistra pada sore hari. Dia baru saja mendapatkan penanganan medis dan dibius total.

Namun Kapolri menolaknya karena khawatir kasus ini berkembang seperti kejadian Ferdy Sambo.

"Beliau mengatakan 'Dinda, dimintain keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo, saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ujar Teddy saat menirukan perkataan Sigit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Adapun, tujuan dia bercerita ke kapolri itu setelah ada isu beredar bahwa eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara ditangkap karena kasus narkoba. Lalu tiga saksi lainnya menyebutkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam pengendalian jual beli barang haram tersebut.

"Kemudian saya datanglah ke kantor Kadiv Propam lalu diarahkan ke Biro Paminal, mantan atau bekas kantor saya dahulu, dan di situ saya akan dimintain klarifikasi keterangan," tutur Teddy.

Masih pada hari yang sama, sampel darah dan urinenya diambil untuk cek di laboratorium. Pukul 23.30 penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang ke Markas Besar Polri untuk menangkap Teddy.

Dia sempat keberatan karena langsung ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu sampel darah dan urine positif mengandung zat narkotika, karena efek dari bius sebelumnya.

"Lalu saya dirilis oleh Polda Metro Jaya terlibat dalam peredaran sabu ini. Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," kata Teddy.

<!--more-->

Dia keberatan karena bukti lainnya hanya sekedar percakapan WhatsApp dengan empat saksi yang terlibat. Menurutnya bukti tersebut belum cukup menyeretnya sebagai tersangka dan dirasakannya itu sebagai pembunuhan karakter.

Teddy diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Kemudian Dody hanya menyanggupi lima kilogram.

Dody memerintahkan asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah yang disisihkan itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Teddy Minahasa pernah berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu soal mekanisme jual beli narkoba. Mereka berdua ternyata sudah saling kenal antara tahun 2005 atau 2006.

Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Perintah Teddy Minahasa tukar barang bukti sabu dengan tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

ANTARA | M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Ungkap Surat dari Teddy Minahasa Berisi Skenario Buang Badan di Kasus Sabu

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

3 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

3 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

3 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

3 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

4 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

4 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya