TEMPO.CO, Jakarta - Doddy Prawiranegara membacakan surat yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat..
Surat tersebut diterima Doddy dari Teddy saat ia sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
"Izin saya membacakan lagi yang Mulia biar lebih jelas," kata Doddy dalam persidangan hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.
"Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Doddy saat membaca surat tersebut.
"Contreng dua, BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Doddy strip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif, strip kedua Arif mantan pengedar," katanya.
"Contreng yang ketiga Doddy harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy, berikutnya buang badan ke Arif," kata Doddy.
"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Doddy kembali saat membaca isi surat.
"Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Doddy membacanya kalimat terakhir dalam surat.
Eks Kapolres Bukittinggi enggan mengikuti semua perintah Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat tersebut. Dan lebih memilih proses penegakan hukum. "Mohon izin yang Mulia dan ini saya tolak waktu itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," kata dia.
Jaksa sempat bertanya kepada Teddy terkait surat tersebut. Teddy Minahasa mengaku bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya.
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Perintah Teddy Minahasa tukar barang bukti sabu dengan tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan WA ke Doddy Prawiranegara: Sebagian Barang Bukti Sabu Diganti Tawas