Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 28 Maret 2023 15:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun. Keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) pemilik biro perjalanan PT NSWM yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Maret 2023.
Pasutri itu kini telah resmi ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hengki mengatakan, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah, 59 tahun. Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, agen perjalanan umrah milik pasutri Abi dan Bunda. Hermansyah kini juga sudah ditahan.
Diketahui total kerugian sementara mencapai Rp 100 miliar. "Total korban masih kami data, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Hengki Haryadi.
Kronologi
Hengki menjelaskan kasus penipuan ini terungkap setelah satuan tugas (satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Jadi korban melapor ke Konjen (Konsulat Jenderal RI) di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah," ujarnya.
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan.
"Karena sudah waktu buat check-out dari hotel, ada yang tidur di jalanan," katanya.
Selain itu, menurut Hengki, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. Laporan korban ke Konjen RI di Arab Saudi tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kemenag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
“Jadi, korban mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki pada Selasa, 28 Maret 2023.
Selanjutnya: Setelah diselidiki, korban ternyata…
<!--more-->
Setelah diselidiki, korban ternyata lebih banyak daripada data yang disampaikan. “Jumlah korban sejauh ini dari data yang kami dapat ada sekitar ratusan orang,” ucapnya.
Hengki mengatakan dari dokumen yang didapat ada 64 orang yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 pada pukul 17.50 Waktu Arab Saudi. Tiba di bandara setempat pukul 15.00, namun mereka batal pulang karena diketahui visa bermasalah.
Semua jemaah itu kemudian dibawa ke hotel Prima selama 3 hari, kemudian pindah ke hotel Pakons sampai 29 September 2022.
Menurut Hengki, tidak semua jemaah bisa pulang. Ada 16 jemaah lain yang masih menunggu dipulangkan. Salah satunya adalah jemaah yang bernama Abdul. Ia harus terlunta-lunta selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar soal kepulangan dari travel itu.
“Saya Abdul, salah satu korban PT NSWM, dan mewakili 16 jemaat lainnya atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari dari Makkah. Kami kirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” kata Abdul.
Abdul mewakili jemaah lain berharap kepolisian mengusut kasus penipuan agen perjalanan umrah ini. “Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul menindak agen perjalanan yang nakal. Khususnya PT NSWM sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” katanya.
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucapnya.
Pilihan Editor: Polda Metro Selidiki Penipuan Terhadap Puluhan Jemaah Umrah, 2 Orang dari Biro Travel Ditangkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.