Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D

Reporter

Amy Heppy

Rabu, 5 April 2023 17:30 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/Ami Heppy Setyowati

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan, AG (15 tahun), dituntut pidana empat tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, pacar Mario Dandy Satriyo itu dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

"Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat," kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Hari ini AG kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut remaja itu dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Menurut Syarief, AG dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang disebutkan dalam pasal tersebut. Karena itulah, jaksa menuntut anak berkonflik dengan hukum itu menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.

Advertising
Advertising

Hal yang memberatkan tuntutan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan korban berinisial D (17 tahun) mengalami luka berat. D adalah anak pengurus GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy.

Sementara hal meringankan adalah AG dinilai masih berusia muda, sehingga kekasih Mario Dandy itu diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Tapi dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," ujar Syarief.

Pilihan Editor: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

20 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

2 hari lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

2 hari lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

3 hari lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

3 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

3 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

3 hari lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

3 hari lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya