Kasranto Cerita 30 Tahun Jadi Polisi Belum Punya Rumah hingga Berani Jual Sabu Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 6 April 2023 10:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mengaku berani menjual sabu yang disebut titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia diminta oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mencari pembeli di Jakarta.

“Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.

Awalnya dia merasa bingung karena tidak tahu harus menjual ke mana. Lalu dia menyuruh mantan anak buahnya, Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Dia terus diyakinkan oleh Linda bahwa transaksi ini aman karena diperlihatkan foto Linda yang tampak dekat dengan para jenderal. Akhirnya dia berani mengendalikan sabu dari Linda dan sempat menyimpan barang haram itu di ruang kerjanya sendiri di Polsek Kalibaru.

Kasranto melakukan ini pertama kali dan sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana atau diproses secara etik. “Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya, sampai mengalami masalah seperti ini,” kata Kasranto.

Advertising
Advertising

Motif ekonomi membuat dia berani mengambil keuntungan dari penjualan sabu. Uang hasil penjualan satu kilogram sebesar Rp 70 juta digunakan untuk kebutuhan pribadinya, seperti membayar utang dan cicilan, kebutuhan keluarga, biaya berobat orang tua, hingga pendidikan anaknya.

Dia berterus terang bahwa hingga 30 tahun pengabdiannya di Polri belum juga memiliki rumah pribadi. Kini dia harus menyisihkan uang untuk berobat rutin penyakit jantungnya, bahkan sudah ada dua ring dan harus ditambahkan satu lagi pada jantung.

“Saya memiliki pinjaman BRI, koperasi, dan saudara-saudara, gaji pun saya minus. Kalau saya nakal ataupun pemain lama pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang,” tutur Kasranto.

Perwira menengah Polri itu sangat menyesali perbuatannya dan meminta keringanan Majelis Hakim terhadap putusannya nanti. Bapak dua anak itu mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman yang sewajarnya.

Baca juga: Cerita Kasranto yang Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Pernah Dikutuk Pollycarpus Budihari di Kasus Munir

Pesan kepada anak-anaknya

Kasranto meminta maaf secara terbuka kepada orang tua, istri, anak-anak, saudara-saudaranya, hingga institusi Polri. Ibunya meninggal pada November 2022, dia pun tidak bisa mengantarkan sampai ke liang lahat karena sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Saya tidak bisa mendampingi dan mengantarkan ke peristirahatan terakhir karena saat itu saya sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

Pesannya kepada anak pertama permintaan maaf. Karenanya, harus menjadi tulang punggung keluarga, menanggung sisa utang, yang dampaknya rencana menikah pun harus tertunda akibat persoalan biaya.

Kepada anak kedua, Kasranto juga menyesal tidak bisa menemani saat pertama kali masuk kuliah. Maka pesannya agar tetap rajin kuliah dan beribadah, serta wujudkan apa yang dicita-citakan.

“Sekali lagi saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orang tua, keluarga, dan institusi Polri,” katanya.

Kasranto telah dituntut hukuman 17 tahun penjara. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Kasranto: Dari Anak Petani Jadi Polisi, Hingga Tergoda Menjual Sabu Milik Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

6 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

23 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

4 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

7 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

8 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

8 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

8 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

10 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya