Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG, Persilakan Eks Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Kamis, 27 April 2023 15:46 WIB

Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG, 15 tahun, terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. AG tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mempersilakan pihak AG untuk mengajukan kasasi jika masih belum puas atas putusan banding ini. "Kalau tidak puas tapi setelah diberitahu nanti oleh pengadilan negeri, itu ada upaya hukum terakhir, yaitu kasasi," ujar Binsar saat ditemui di kantornya, Kamis, 27 April 2023.

Pemberitahuan secara formal itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pertama kali mengadili perkara AG, instansi itu yang juga melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, terhitung setelah putusan banding.

Binsar menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemberitahuan itu akan dilakukan secepatnya agar lebih baik, mengingat anak dalam perkara ini sebagai terdakwa.

"Tentunya sebaiknya lebih cepat lebih baik. Kalau untuk sistem peradilan pidana anak itu kita pikirkan kepentingan anak," kata Binsar.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Hakim PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG. Lamanya hukuman juga sesuai dengan putusan di tingkat pertama itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari saat membaca putusan.

Hukuman AG sudah dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. Kemudian beban biaya perkara dibebankan kepada orang tua AG sebesar Rp 2 ribu.

"Menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut," tutur Hakim Budi Hapsari.

AG berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David Ozora di Tempat Kejadian Perkara. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David yang dipegang AG.

Pilihan Editor: AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Anak Perempuan Pertama yang Ditahan di LPKA

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

3 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

19 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

21 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya