Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 4 Mei 2023 07:45 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, anak perempuan 15 tahun, yang terlibat dalam kasus Mario Dandy, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan keadilan terhadap AG.

“Kami rasa 3,5 tahun dengan fakta-fakta yang kami sudah sampaikan di persidangan masih cukup berat, sangat berat,” kata Mangatta kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023.

Ia sendiri belum bisa memastikan kapan kasasi akan diajukan ke MA. Ia hanya menyatakan akan disampaikan dalam waktu dekat.

AG terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Nama AG atau kadang disebut dengan inisial AGH, terseret menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februarai 2023.

Advertising
Advertising

AG yang pada saat kejadian merupakan pacar Mario Dandy itu dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada 10 April 2023, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sriwahyuni Batubara menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk AG. Vonis ini dikuatkan oleh Hakim engadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari pada putusan banding 27 April 2023.

“Kami rasa keadilan tetap harus diberikan kepada kami, tapi juga ke anak D,” tutur Mangatta.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan hal yang memberatkan AGH adalah korban D masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Sementara hal yang meringankan karena di usianya masih bisa memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, dan memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium empat.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan berkata, putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AGH sudah cukup memberi pembelajaran dan contoh kepada masyarakat agar tidak berperilaku sama.

"Pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Waktu 14 hari untuk ajukan kasasi

Binsar menuturkan masih ada waktu selama 14 hari setelah putusan banding untuk mendaftar kasasi di Mahkamah Agung. Waktunya terhitung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan secara resmi, karena melalui instansi itu berkas upaya banding diajukan.

Dalam kasus ini, AGH berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David di tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David yang dipegang AGH.

Mario Dandy beberapa kali menendang kepala David Ozora hingga ia akhirnya harus dirawat di rumah sakit selama satu bulan lebih. Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu melibatkan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondiam Lumbantoruan, untuk merekam kejadian penganiayaan.

Pilihan Editor: Hakim PT DKI Anggap Vonis untuk AG Mantan Mario Dandy sudah Penuhi Rasa Keadilan

Berita terkait

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

3 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

15 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

18 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

19 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya