TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini, pengacara dari David Ozora, berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial. Ia menilai hakim terburu-buru memberikan putusan dalam sidang banding AG dalam kasus penganiayaan kliennya oleh Mario Dandy Satriyo.
"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada Komisi Yudisial," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 April 2023.
Dia mengatakan memori banding Jaksa Penuntut Umum baru masuk pada pukul 15.00 kemarin. Putusan utuh yang diperoleh jaksa pun baru diterima pada hari yang sama.
Selain itu, kata Mellisa, masa penahanan AG masih berlaku hingga 11 Mei 2023. Pihaknya pun mempertanyakan urgensi hakim yang tampak terburu-buru memutuskan perkara AG.
"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban, jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," katanya.
Walau begitu, dia tetap berharap keadilan seutuhnya bagi David Ozora yang telah dianiaya Mario Dandy Satriyo, mantan pacar AG. Namun, Mellisa merasa pengadilan tinggi tidak serius menjaga keadilan bagi korban.
"Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari yang memeriksa terburu-buru," tuturnya.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Hakim menilai putusan ini juga telah memenuhi rasa keadilan bagi AG yang masih berstatus anak-anak.
Namun, keberatan juga dilayangkan oleh kuasa hukum AG. Mereka merasa keberatan soal cepatnya proses banding kliennya. Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, merasa tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang.
Saat persidangan digelar tadi, tidak ada AG maupun David yang hadir. Hakim Budi Hapsari membacakan putusan pada pukul 10.45, waktunya molor dari jadwal semula pukul 09.00.
Pilihan Editor: 8 Fakta Kepulangan David Ozora dari Rumah Sakit, Masih Belum dapat Sekolah dan Perlu Pengobatan Khusus