Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak David Ozora Berencana Laporkan Hakim PT DKI yang Menyidang AG

image-gnews
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Musyawarah diversi yang diajukan pihak terdakwa AG ditolak oleh keluarga David Ozora melalui pengacaranya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Musyawarah diversi yang diajukan pihak terdakwa AG ditolak oleh keluarga David Ozora melalui pengacaranya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini, pengacara dari David Ozora, berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial. Ia menilai hakim terburu-buru memberikan putusan dalam sidang banding AG dalam kasus penganiayaan kliennya oleh Mario Dandy Satriyo.

"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada Komisi Yudisial," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 April 2023.

Dia mengatakan memori banding Jaksa Penuntut Umum baru masuk pada pukul 15.00 kemarin. Putusan utuh yang diperoleh jaksa pun baru diterima pada hari yang sama.

Selain itu, kata Mellisa, masa penahanan AG masih berlaku hingga 11 Mei 2023. Pihaknya pun mempertanyakan urgensi hakim yang tampak terburu-buru memutuskan perkara AG.

"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban, jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," katanya.

Walau begitu, dia tetap berharap keadilan seutuhnya bagi David Ozora yang telah dianiaya Mario Dandy Satriyo, mantan pacar AG. Namun, Mellisa merasa pengadilan tinggi tidak serius menjaga keadilan bagi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari yang memeriksa terburu-buru," tuturnya.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Hakim menilai putusan ini juga telah memenuhi rasa keadilan bagi AG yang masih berstatus anak-anak.

Namun, keberatan juga dilayangkan oleh kuasa hukum AG. Mereka merasa keberatan soal cepatnya proses banding kliennya. Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, merasa tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang.

Saat persidangan digelar tadi, tidak ada AG maupun David yang hadir. Hakim Budi Hapsari membacakan putusan pada pukul 10.45, waktunya molor dari jadwal semula pukul 09.00.

Pilihan Editor: 8 Fakta Kepulangan David Ozora dari Rumah Sakit, Masih Belum dapat Sekolah dan Perlu Pengobatan Khusus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

4 jam lalu

Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa "pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah" di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Pelanggaran apakah yang bisa dijatuhi sanksi ini?


Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Polisi Tetapkan Satu Anak Berhadapan Hukum

21 jam lalu

Suasana rumah duka dari Fatir Arya Adinata, 12 tahun, bocah yang diduga menjadi korban bullying hingga berujung kakinya harus diamputasi di Jalan Cemara Raya, Jatimulya, Kabupaten Bekasi.  Fatir kritis pasca-operasi amputasi dan meninggal pada Kamis, 7 Desember 2023. Tempo/Adi Warsono
Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Polisi Tetapkan Satu Anak Berhadapan Hukum

Fatir Arya Adinata, 12 tahun, yang diduga menjadi korban bullying hingga kaki kirinya harus diamputasi meninggal pada Kamis dinihari.


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

21 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

3 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.