Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Keputusan Jaksa Hadirkan AG di Sidang Vonis Kasus Mario Dandy

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 4 Mei 2023 08:28 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, mengaku heran kliennya yang berusia 15 tahun itu tetap dihadirkan saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.

Mengatta mengatakan, saat itu dirinya telah mengirimkan surat kepada kejaksaan agar kliennya tidak dihadirkan saat mendengar putusan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

“Kita tembuskan ke kepala kejaksaan negeri, bahkan KPAI juga menyurati untuk tidak menghadirkan anak AG. KemenPPPA juga menyurati,” ujar Mangatta kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023.

Namun saat itu akhirnya AG atau kadang disebut dengan inisial AGH, tetap hadir duduk mendengar hakim membacakan vonis. Dia menduga jaksa memaksakan agar kliennya tetap datang langsung ke ruang sidang, namun dengan alasan yang tidak masuk akal.

Mangatta merasa jaksa dan hakim tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara kondisi waktu itu banyak media yang fokus meliput kasus penganiayaan yang melibatkan AGH.

Advertising
Advertising

Keadaan lain yang dilihat Mangatta saat itu adalah kasus ini juga sedang menjadi perhatian publik, sehingga AGH tetap hadir. “Anak AG nya pakai zoom kek, ada fasilitas itu. Jadi kalau dibilang ada apa, kita lihatnya jaksa dan hakim saat itu tidak menerapkan Undang-Undang SPPA. Kepentingan terbaik untuk anak,” tutur Mangatta.

Hakim Sriwahyuni Batubara memvonis AG dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Pacar Mario Dandy itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum AGH mengajukan banding dan keberatan atas putusan di kasus Mario Dandy tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Mangatta merasa hukuman itu masih sangat berat bagi kliennya yang masih dalam kategori anak. Pihak AG akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

19 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

21 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

5 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya