TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, anak perempuan 15 tahun, yang terlibat dalam kasus Mario Dandy, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan keadilan terhadap AG.
“Kami rasa 3,5 tahun dengan fakta-fakta yang kami sudah sampaikan di persidangan masih cukup berat, sangat berat,” kata Mangatta kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023.
Ia sendiri belum bisa memastikan kapan kasasi akan diajukan ke MA. Ia hanya menyatakan akan disampaikan dalam waktu dekat.
AG terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Nama AG atau kadang disebut dengan inisial AGH, terseret menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februarai 2023.
AG yang pada saat kejadian merupakan pacar Mario Dandy itu dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 10 April 2023, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sriwahyuni Batubara menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk AG. Vonis ini dikuatkan oleh Hakim engadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari pada putusan banding 27 April 2023.
“Kami rasa keadilan tetap harus diberikan kepada kami, tapi juga ke anak D,” tutur Mangatta.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan hal yang memberatkan AGH adalah korban D masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Sementara hal yang meringankan karena di usianya masih bisa memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, dan memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium empat.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan berkata, putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AGH sudah cukup memberi pembelajaran dan contoh kepada masyarakat agar tidak berperilaku sama.
"Pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Waktu 14 hari untuk ajukan kasasi
Binsar menuturkan masih ada waktu selama 14 hari setelah putusan banding untuk mendaftar kasasi di Mahkamah Agung. Waktunya terhitung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan secara resmi, karena melalui instansi itu berkas upaya banding diajukan.
Dalam kasus ini, AGH berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David di tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David yang dipegang AGH.
Mario Dandy beberapa kali menendang kepala David Ozora hingga ia akhirnya harus dirawat di rumah sakit selama satu bulan lebih. Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu melibatkan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondiam Lumbantoruan, untuk merekam kejadian penganiayaan.
Pilihan Editor: Hakim PT DKI Anggap Vonis untuk AG Mantan Mario Dandy sudah Penuhi Rasa Keadilan