Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 4 Mei 2023 21:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan rencana penonaktifan NIK KTP bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta baru dalam tahap pembahasan dan pendataan.
Budi mengatakan berdasarkan pendataan Disdukcapil DKI didapat data awal adanya 194.000 data penduduk ber-KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Jumlah tersebut akan bisa bertambah. "Angkanya akan terus berkembang," kata Budi, Rabu, 3 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.
Data tersebut didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan dari RT/RW selama beberapa tahun terakhir. "Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” katanya.
Budi menjelaskan kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.
Langkah ini juga untuk penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.
Budi mengimbau kepada warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Ketua RT/RW memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Pihak RT/RW juga dapat memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.
Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.
"Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta," kata Budi.
Pilihan Editor: Heru Budi Benarkan Soal Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta