TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta tidak ada hubungannya dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal rencana pindah Ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.
"Nggak ada (hubungannya dengan IKN)," kata Heru Budi di Balai Agung, Rabu, 3 Mei 2023.
Dia mengatakan penonaktifan NIK KTP itu dilakukan karena banyak ditemukan data yang tidak sesuai, seperti warga KTP DKI tapi tidak berdomisili di Jakarta.
"NIK itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui," ujarnya.
Sehingga, kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI mencari penyebab ditemukannya ratusan data yang tidak diketahui keberadaan warganya itu.
"Ya wajar dong NIK (dinonaktifkan). Nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, ya kan, dinonaktifan sementara," kata dia.
Heru Budi menegaskan bahwa penonaktifan NIK KTP sebagai rekonsiliasi data. "Nggak. Ada NIK yang nonaktif, ada yang sudah pindah ya itu direkonsiliasi datanya," ucap Heru.
Sebelumnya, beredar informasi yang berisi: "peraturan ini akan berlaku di Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yang berdampak dengan peraturan dibawah ini, terima kasih."
Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya
Pilihan Editor: Beredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara