Kuasa hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Sempat 2 Kali Ditolak

Senin, 8 Mei 2023 19:29 WIB

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo usai melaporkan Mario Dandy Satriyo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. ANTARA/Ilham Kausar

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo sudah menyampaikan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya, hari ini. Sebelumnya, dua kali laporan mereka ditolak kepolisian

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera," kata Mangatta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Ini adalah laporan ketiga yang disampaikan kuasa hukum AG. Dua laporan sebelumnya tentang dugaan pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya yang masih berusia 15 tahun itu sempat ditolak di SPKT Polda Metro Jaya.

"Pelaporan pencabulan anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan dengan anak, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta.

Menurut pengacara itu, pencabulan anak sudah diatur di dalam undang-undang. "Bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Statutory rape adalah hubungan seksual antara orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas dengan anak.

Penasihat hukum AG itu juga telah mengajukan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dari 8 bukti yang diajukan, penyidik baru menerima empat bukti. "Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " ujarnya.

Laporan dugaan pencabulan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, laporan polisi kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy sudah dua kali ditolak. Laporan polisi pertama pada 2 Mei lalu ditolak karena pelaporan tindak pidana anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Laporan kedua pada 3 Mei juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor padahal AG sedang ditahan.

Pilihan Editor: Dosen UGM Sebut Hakim Kasus Eks Pacar Mario Dandy Tak Paham, Anak Dianggap Orang Dewasa

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

5 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

1 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

2 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

5 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya