Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UGM Sebut Hakim Kasus Eks Pacar Mario Dandy Tak Paham, Anak Dianggap Orang Dewasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dosen Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta menyatakan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan relasi gender dalam putusan sidang AG. Ia menganggap hakim tidak paham dengan peradilan anak terutama menyangkut pada anak perempuan.

Sri Wiyanti mengungkapkan perihal ini dalam diskusi seputar putusan sidang untuk AG atau AGH, Minggu, 7 Mei 2023. AG adalah eks pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Korban dalam kasus ini, D, merupakan anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor. D sempat koma dan kini menjalani terapi untuk pemulihannya.

Dalam kasus AG, Sri melihat anak dipandang sebagai orang dewasa dan hal ini berdampak besar bukan hanya sekedar masalah hukum terutama pada putusan yang menjadikan pusat konstruksi seksualitas dalam perbincangan fakta.

“Problem ini lebih besar daripada sekedar putusan tapi lebih ke masalah hukum. Nah yang menjadi penting dan utama dalam putusan ini adalah bagaimana konstruksi seksualitas gender dan perempuan itu dijadikan center dalam perbincangan fakta. Ini yang menurut saya menjadi penting. Nah saya menekankan bagian aspek kedua berkaitan dengan struktur fakta,” katanya, Ahad, 7 Mei 2023.

Ia menilai hakim hanya merujuk pada KUHP padahal masih banyak dasar hukum mengacu pada aturan-aturan perlindungan-perlindungan dan hak perempuan. Terutama pada anak yang lebih sensitif. Hakim juga dianggap mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Pasal 5 Tahun 2017 yang berbunyi.

Dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim tidak boleh:

a.    Mengeluarkan sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum.
b.    Membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender.
c.    Mempertanyakan atau mempertimbangkan mengalami pengalaman atau latar belakang seksualias korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku.
d.    Mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang stereotip gender.
Sama halnya dengan prinsip hak anak berhadapan dengan hukum antara usia 12 sampai 18 tahun. Prinsipnya non diskriminasi , kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang dan penghargaan terhadap pendapat anak.

“Sayangnya kalau kita lihat dalam konstruksi yang ada, menurut saya, sangat diabaikan termasuk prinsip hak anak. Walaupun anak berkonfilik dengan hukum, dia tidak boleh didiskriminasi, berbasis gender kepentingan yang terbaik bagi anak dan sebagainya,” ucapnya.

Ia menyebut, hakim hanya formalitas menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak dan tidak berbasis pada prinsip dan kepentingan anak. Ini karena sidang dipercepat dengan dalih mengutamakan sidang anak. Namun, jatuhnya memberatkan putusan. “Maksudnya baik, mengutamakan sidang anak, tapi mengutamakan sidang anak berbalik pada merugikan anak dan menghilangkan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tuturnya.

Menurut dia, bias relasi gender juga terlihat dari pemaparan fakta di persidangan soal penyebab Mario Dandy melakukan penganiayaan, yakni persetubuhan yang dilakukan  D ke AG. Padahal, Dandy sudah masuk dalam usia dewasa. Normalnya, kata dia, seorang lelaki dewasa akan bisa berpikir jernih dalam melihat sesuatu permasalahan dan mempertimbangkan sebab akibat. 

"Kenapa anak dianggap sebagai penyebab, karena dia melakukan hubungan seksual dengan bukan pacarnya tapi mantan pacarnya. Itulah yang menyebabkan semua orang emosi. Jadi emosi itu dianggap sebagai tanggung jawab si AG . Jadi orang dewasa emosi, yang menimbulkan emosi adalah anak yang bersalah, bukan orang dewasaanya. Itu perspektif mereka,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Keputusan Jaksa Hadirkan AG di Sidang Vonis Kasus Mario Dandy

Hakim dinilai abaikan fakta

Sri Wiyanti menyebutkan, fakta yang diabaikan hakim juga soal pernyataan putusan yang berbunyi. ‘Dan bahkan aparat penegak hukum mengamini dengan kata tanpa sepengetahuan Mario, anak pergi dengan anak korban ke kontrakan’.

Diksi yang dipakai hakim dalam berkas putusan itu, dinilai Sri, status hubungan pacar mempunyai hak segalanya. Termasuk mengerti aktivitas yang dilakukan satu dengan yang lain. “Jadi seolah-olah pacarnya harus tahu apa yang terjadi. Seolah-olah pacarnya harus mengerti apa yang terjadi dan kalau ada apa-apa, dia punya kuasa. Dia memiliki anak yang menjadi pacarnya. Ini mengerikan sekali,” ucapnya.

Sri juga menyinggung soal fakta persidangan, yang hakim sampaikan soal AG, yang melakukan persetubuhan dengan Dady dan dianggap sebagai kesalahan AG. Padahal dalam aturannya, orang dewasa yang melakukan persetubuhan dengan anak masuk dalam kategori kekerasan. Hal ini diatur dalam KUHP, UU tindak pidana, UU Perlindungan anak, RUU KUHP dan  UU TPKS. Menurutnya, hakim tidak paham dengan aturan tersebut. “Jadi, ini hilang. Hakim seolah-olah enggak paham ada fakta hukum. Menyedihkan, ini malah digunakan untuk menyalahkan AGH dan berat posisinya dalam sistem hukum,” bebernya.

Menurut dia, yang kerap terjadi adalah pemberian stigma kekerasan seksual di Indonesia, meski aturannya sudah tertera jelas. Masyarakat banyak yang mengilhami bahwa kekerasan seksual tersebut hanya karena unsur paksaan. Perspektif bias ini semakin ketara dengan putusan hakim yang seharusnya dalam menjatuhkan vonis netral tanpa campur tangan pihak lain.

“Bahwa dianggap kekerasan itu kalau ada paksaan yang nyata sementara yang ada kekerasan tindak pidana seksual itu harus dimaknai luas. Tidak serta-merta kondisi fisik melainkan kondisi-kondisi rentan yang berpengaruh pada terjadinya kekerassan,” ucapnya.

Pilihan Editor: 5 Fakta Vonis AG Eks Pacar Mario Dandy: Jaksa Diminta Ajukan Banding dan Biaya Pengobatan D Rp 1,2 M

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

4 jam lalu

Heni Ardianto (25), salah satu wisudawan yang berhasil lulus dari Prodi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. ugm.ac.id
Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.


Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

5 jam lalu

Anggota tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember atau Unej (dari kiri) Bima Satria Yudhanto, Carel Aditya Saputra, dan Daniel Chrisna Putra. Mereka memenangi Bridge Design Competition (BDC) 2024 yang diselenggarakan Nanyang Technological University Singapore . Foto: Humas Universitas Jember
Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

10 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

10 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

10 jam lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

17 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda


Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

17 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

18 jam lalu

Ilustrasi anak kecil pacaran. huffpost.com
Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

22 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.