6 Fakta Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Diduga Langgar Izin
Reporter
Tempo.co
Editor
Nia Heppy Lestari
Senin, 22 Mei 2023 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deretan ruko serobot bahu jalan yang berlokasi di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z4 Utara serta Blok Z8 Selatan, RT/RW 011/003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tengah disorot publik. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sampai mengerahkan jajarannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Berbagai pihak, mulai dari Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun dalam proses menengahi duduk perkara tersebut. Lantas, sebenarnya bagaimana fakta-fakta kasus ruko yang menyerobot bahu jalan di Pluit?
Daftar Fakta Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa temuan dari kasus bangunan rumah dan toko (ruko) yang diduga berdiri di atas saluran air milik pemerintah.
1. Kantongi IMB
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut bahwa pemilik bangunan di Pluit telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, gedung yang melewati saluran air dikatakannya telah melanggar kepentingan umum dan sosial.
“Bangunan dia ada IMB-nya, dari bangunan sampai ke saluran air enggak ada IMB-nya, apalagi saluran ke jalan itu sudah fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum)”, kata Ali ketika ditemui di Central Park, Jakarta Barat pada Minggu (21/05/2023).
2. Semula Milik Jakpro
Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetua mengatakan bahwa sebelumnya ruko serobot bahu jalan yang viral itu milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, kemudian dijual setelah disewakan.
“Jadi, awalnya ruko itu milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT Jakpro. Sebelum 2019, itu pemilik sifatnya hanya sewa per tahun, ada yang 2 tahun”, ujar Prasetya pada Senin (15/05/2023).
Direktur Utama (Dirut) Jakpro Iwan Takwin menepis kabar yang beredar. Ia menjelaskan bahwa Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan telah beralih kepemilikan menjadi dikuasai oleh pengembang.
“Itu bukan Jakpro”, jelas Iwan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Silang Utara, pada Minggu (21/05/2023).
3. Bantah Tudingan Bekingan ASN
Ali Maulana Hakim menolak tuduhan yang beredar bahwa terdapat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melancarkan aksi pemilik untuk membangun ruko. Ia justru mengungkapkan jika pihaknya yang melaporkan dan melaksanakan perintah Gubernur Jakarta untuk membongkar bangunan.
“Enggak muncul bekingan seperti itu”, ujar Ali.
4. Langgar Peraturan Pemerintah (PP)
Wali Kota Jakarta Utara juga menyatakan bahwa ruko di Pluit tersebut tidak sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 188 dalam beleid tersebut, tertulis bahwa pelanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
5. Pemerintah Pasang Tanda Batas
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sudah memberi tanda batas pada ruko yang menyerobot jalan di Pluit pada Jumat (09/05/2023). Pemasangan tanda tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) No. e-0001/PA.01.00 yang diterbitkan oleh Sudin Citata dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
6. Diberi Waktu 4 Hari untuk Membongkar
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong memberi tenggat waktu kepada pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit hingga Selasa (23/05/2023). Apabila tidak ditanggapi, pihaknya yang akan merobohkan paksa.
“Kita memberi tenggat waktu empat hari ke depan untuk mereka. Jika tidak direspon, maka petugas kami yang membongkar”, tegas Muhammadong pada Sabtu (20/05/2023).
Pilihan editor: Protes PKL Serobot Trotoar, Warga Komplek Pertamina Pondok Ranji Pasang Spanduk
MELYNDA DWI PUSPITA