9 Fakta Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Biaya Jasa Rp50 Ribu, Keuntungan Capai Rp257 Juta
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 23 Mei 2023 12:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun). Polisi menangkap ABF dan W di Rogocolo RT 009, Kelurahan Tirtonimolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro menerima laporan dari korban berinisial ANFP soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan bernomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima pada 19 Mei 2023.
Polda Metro menerima laporan dugaan penipuan dari kira-kira 60 orang. Modus penipuan ABF dan W adalah dengan membeli akun Twitter, @findtrove_id, dan menawarkan jasa titip alias jastip pembelian tiket Coldplay. Tarif jastip dipatok Rp 50 ribu per tiket.
Penjualan resmi tiket grup musik rock asal Inggris itu dibuka pada 17 dan 19 Mei 2023. Coldplay untuk pertama kalinya bakal konser di Indonesia di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023.
Konser ini adalah rangkaian tur dunia 'Coldplay Music of the Spheres'. Banyak warga yang berbondong-bondong membeli atau war tiket Coldplay hingga muncul layanan jastip, bahkan calo dan penipuan.
Berikut Tempo merangkum fakta-fakta seputar penangkapan ini.<!--more-->
Beli akun Twitter dan website untuk lancarkan aksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pasangan suami istri itu membeli sebuah akun Twitter dan website, @findtrove_id, untuk melancarkan aksinya.
"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi, mereka beli dari seseorang, kenapa mereka memilih website ini, karena sudah banyak followers-nya," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Biaya jastip Rp50 ribu
Auliansyah menjelaskan, pelaku menipu dengan cara membuka layanan jasa titip alias jastip pembelian tiket Coldplay. Kedua pelaku mematok tarif jastip senilai Rp50 ribu. Berikutnya para korban diarahkan untuk membayar harga tiket serta biaya jastip tersebut.
Testimoni palsu dan tiket resmi agar calon korban percaya
Untuk menarik perhatian para calon pembeli, pelaku mengunggah testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun @findtrove_id. Pelaku juga menampilkan contoh satu tiket resmi agar calon korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," tuturnya.
Setelah para calon korban percaya, pelaku mensyaratkan agar mereka melakukan transfer book slot seharga Rp50 ribu per tiket. Kemudian pelaku membuat grup WhatsApp untuk memberikan informasi soal penyetoran wajib tersebut agar tiket tidak hangus.<!--more-->
Beli rekening palsu untuk tutupi identitas asli
Auliansyah Lubis mengatakan pelaku penipuan jual tiket konser Coldplay membeli rekening orang lain untuk menutupi identitas asli. Menurut dia, pelaku yang adalah pasangan suami istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) itu membeli rekening palsu senilai Rp400 ribu via Twitter.
“Jadi, memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening 'ada yang mau beli rekening saya enggak' dan dia (pelaku) membeli rekening itu seharga Rp400 ribu,” katanya.
Uang hasil penipuan capai Rp257 juta
Auliansyah mengutarakan, rekening palsu itu digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para korban. Korban harus mentransfer biaya beli tiket Coldplay sekaligus tarif jasa titip alias jastip Rp 50 ribu ke rekening tersebut.
“Para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang dibeli tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku akan memindahkan dana ke rekening pribadi setelah menerima uang jastip dari para korban. Dari hasil penyidikan sementara, polisi mendapati uang hasil penipuan dengan total Rp 257 juta di rekening pribadi pelaku penjual tiket konser Coldplay ini.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kami kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing ada yang di tabungan mereka (pelaku) sebesar Rp257 juta,” papar Auliansyah.
Karena faktor ekonomi
Auliansyah Lubis menyebut motif pasangan suami istri menipu penjualan tiket Coldplay karena faktor ekonomi. Menurut Auliansyah, pelaku berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Nah, kemudian menurut pengakuannya, tersangka melakukan penipuan untuk kebutuhan ekonomi, itu baru menurut pengakuannya,” kata dia saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.<!--more-->
Baru pertama kali lakukan penipuan
Selain itu, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. “Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan pengakuannya baru pertama kali,” ucapnya.
Polisi masih dalami keterangan dan proses penyidikan
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka untuk membuat terang kasus penipuan ini. Auliansyah berujar, proses penyidikan masih berlanjut dan akan diinformasikan jika ada kabar termutakhir.
“Jadi, kami masih dalami karena LP (laporan polisi) ini juga baru saja dibuat pada hari Jumat,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan ke pelaku
Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Nostalgia Heru Budi di Lebaran Betawi, Berkali-Kali Singgung Fauzi Bowo