Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 29 Mei 2023 06:02 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy Satriyo atau MDS (20).

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sebelummya, sempat beredar rekaman video yang menunjukkan Mario Dandy memasang sendiri tali pengikat di tangan sehingga publik menilai ada main mata antara dia dan polisi.

"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.

Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " katanya.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Karyoto menambahkan dari dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa.

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya, " ucapnya.

Baca juga: Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

Polda Metro sebut proses berkas Mario Dandy lama karena butuh kesempurnaan

Advertising
Advertising

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menyebutkan, proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Mario Dandy Satriyo telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane Lukas 92 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5)

Hengki menjelaskan, kesempurnaan berkas tersebut juga bertujuan agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Pilihan Editor: Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

19 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya