Warga Teluknaga Minta KA Awasi APBD Tangerang, Sebelumnya Minta MA Awasi Perkara Sengketa Lahan
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 30 Mei 2023 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah memastikan jika tahun ini anggaran untuk perluasan Jalan Raya Teluknaga tidak ada." Tahun ini memang tidak ada, mungkin akan direncanakan lagi tahun 2024," kata Iwan saat dihubungi Tempo.
Menurut Iwan, pelebaran Jalan Raya Teluknaga-Bojongrenged merupakan rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menata jalan perbatasan Kabupaten Tangerang-Kota Tangerang yang merupakan jalan utama menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rencana pelebaran Jalan Raya Teluknaga-Bojongrenged ini pernah disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto saat itu. Slamet mengatakan jalan itu sempit dan tak sebanding dengan volume kendaraan sehingga akses utama Pantura Tangerang-Bandara Soekarno-Hatta kerap macet. "Diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.
Menurut Budi, rencananya proyek ini akan dimulai 2021 ini untuk pembebasan lahan dan konstruksi dimulai 2022 mendatang.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan rencana pelebaran jalan itu disusun beberapa tahun lalu." Detil enginering design-nya sudah ada,"ujarnya.
Hanya saja, soal kepastian perluasan tahap II ini Iwan tidak bisa memastikan." Mungkin 2024 kita anggarkan lagi," katanya.
Menanggapi proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga tahap I yang terhenti, Iwan mengatakan, hal itu disebabkan masalah pembebasan lahan yang belum selesai. <!--more-->
Warga minta MA awasi APBD Tangerang
Menanggapi ketidakjelasan tersebut, warga Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengancam akan melakukan penutupan Jalan Raya Teluknaga, akses utama menuju Bandara Soekarno-Hatta dari arah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Protes itu dilancarkan warga Desa Teluknaga karena rencana proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga-Bojongrenged yang digaungkan pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir ini.
"Proyek perluasan jalan sebelumnya sudah mangkrak, sudah lima tahun ini tidak jalan. Sekarang proyek perluasan Jalan Raya Teluknaga tahap II akan bernasib sama," ujar Ketua Forum Indonesia Bersama Teluknaga Iwan Rosidin, Senin 29 Mei 2023.
Iwan mengatakan, masyarakat Teluknaga akan memblokir Jalan Raya Teluknaga, jika Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan kejelasan akan nasib lahan warga yang terancam digusur karena perluasan jalan tersebut.
"Jalan akan kami blokir, karena ketidakjelasan wacana ini merugikan masyarakat khususnya pemilik lahan," ujarnya.
Iwan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait telah berulangkali melakukan sosialisasi dan pengukuran lahan milik warga yang terkena gusur proyek. Warga pun telah menyatakan setuju dan menyerahkan sejumlah dokumen ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini informasi soal kelanjutan pembayaran lahan dan rencana perluasan jalan itu tidak ada.
"Malah kami mendapatkan informasi jika dana pembebasan lahan di APBD 2023 dihapus," ucapnya.
Untuk itu, Iwan meminta agar Kejaksaan Agung mengawasi APBD 2023 Kabupaten Tangerang karena terindikasi tahun politik. "Untuk penganggaran 2023 murni sudah ada, kenapa dicoret," ucapnya.<!--more-->
Warga sempat minta MA awasi perkara sengketa lahan
Sebelumnya, seorang buruh harian lepas bernama Amsari, 72 resmi melaporkan masalah sengketa lahan di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).
Buruh harian di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara sengketa lahan dua bidang tanah miliknya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Laporan ini juga kami diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI," ujar kuasa hukum Amsari, Martin Labalu kepada Tempo, Jumat 6 Januari 2023.
Amsari mendatangi kantor MA didampingi putri dan tim kuasa hukumnya pada Kamis 5 Januari 2023, pukul 10.00. "Kami langsung diarahkan ke Badan Pengawas MA," kata Martin.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kasasi Amsari yang disampaikan pada 16 Desember 2022 dan memori Kasasi yang diserahkan pada 27 Desember 2022 atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dalam salinan putusan PTTUN Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT 6 Desember 2022 itu, hakim PTTUN menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG.
"Kami keberatan atas putusan tersebut dan sudah mengajukan Kasasi dan memori Kasasi," kata Martin.
Amsari meminta agar Badan Pengawas MA mengawasi perkara sengketa lahan miliknya, seluas 1 hektare lebih di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. "Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin.
Bagi Amsari, laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiarnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya tersebut." Masa yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya.
Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara sengketa lahan ini, agar majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan. <!--more-->
Respons pemerintah
Pemerintah Desa Teluknaga Kabupaten Tangerang bicara mengenai sengketa lahan yang mengancam tanah milik Amsari 72 tahun, buruh harian lepas.
Kepala Desa Teluknaga, Ajie Sutikna, menyatakan dokumen tanah milik Amsari tercatat lengkap berdasarkan buku panduan letter C Desa Teluknaga, di Tangerang, Rabu 11 Januari 2023. Buku letter C Desa berisi riwayat tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960.
Ajie menyebutkan bahwa pihak pengugat memiliki dokumen tanah yang tercatat maupun tidak tercatat. Dia tidak menandatangani tiga dokumen karena data tanah tersebut tidak tercatat dalam buku panduan letter C desa Teluknaga.
Seksi Pemerintahan Bidang Pertanahan Kantor Desa Teluknaga, Ahmad Sofyan, menambahkan bahwa meskipun terdapat surat akte tahun 1994, transaksi tersebut tidak pernah tercatat di arsip desa. Akte tanah tersebut diklaim oleh Li Sam Ronyu.
Sofyan menjelaskan bahwa tanah Amsari dengan letter C 511 atas nama Parto Atmodjo, sedangkan C304 atas nama Zulkarnen. Tanah dengan letter C 304 berlokasi di kampung Rawa Jambe, sekitar 700 meter dari tanah dengan letter C 511.
Sofyan menyatakan bahwa dia terlibat dalam pengukuran dan proses sertifikasi tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang di lokasi C511. Dia juga menjadi saksi dalam sidang sengketa lahan ini di PTUN Serang.
Sofyan merasa bingung dengan putusan PTPTUN Jakarta yang memihak pihak penggugat, meskipun tanah tersebut sudah bersertifikat dan menggunakan AJB yang tidak berlokasi di objek yang digugat. Menurut Sofyan, AJB yang dimiliki oleh pihak penggugat hanya fotokopi, dan dia merasa heran bagaimana fotokopi AJB dapat mengalahkan sertifikat tanah.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Ragam Cerita Warga soal Proyek Pelebaran Jalan Raya Teluknaga yang Mangkrak