Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu, Masuk Pemeriksaan Saksi di Lokasi

Rabu, 7 Juni 2023 07:57 WIB

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat pada pekan depan. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menuturkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 10.00.

"Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Alimin saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang perkara penganiayaan terhadap D, 17, anak pengurus GP Ansor itu langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi karena Mario tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Hakim Alimin Ribut pun meminta kepada JPU agar mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara.

"Pertama security, keluarga korban kan ada dua orang, dan yang melihat ada di TKP," ujarnya.

Advertising
Advertising

Terdakwa lain yang merupakan teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, juga tidak mengajukan eksepsi. Waktu persidangannya juga bakal digelar pada hari yang sama karena ditangani oleh satu majelis hakim.

Pada kasus ini, Mario menganiaya korban inisial D hingga koma. Alasannya diduga karena korban melecehkan AG, 15 tahun, yang saat itu pacar Mario, tapi belum terbukti kebenarannya.

Mario disebut memperoleh informasi itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, yang memintanya datang ke sebuah bar di Jaksel. Dalam dakwaan jaksa kepada Mario, disebut Amanda memberi tahu soal hubungan AG dan D kepada Mario.

Teman Mario, Shane Lukas juga ikut jadi terdakwa karena berperan merekam video penganiayaan dengan ponsel Mario. Dia sempat kaget saat AG mengaku dilecehkan.

AG juga terjerat kasus Mario Dandy ini karena ikut dalam merencanakan penganiayaan. Dia sudah divonis 3,5 tahun kurungan.

Pilihan Editor: Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

12 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

22 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

22 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

25 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

25 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

26 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya