Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono yang menyidangkan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, memutuskan agar keduanya ditempatkan dalam sel tahanan yang terpisah.      

Alimin mengabulkan permintaan kuasa hukum Shane yang disampaikan di persidangan agar kliennya tidak ditahan dalam sel yang sama dengan Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap D.   

Hakim Alimin mengkonfirmasi kepada Shane apalah ia ditahan dalam satu sel bersama dengan Mario. Setelah dibenarkan, Alimin langsung mengabulkan permohonan terdakwa penganiayaan berat tersebut.

"Jadi majelis mensikapi, permohonan saudara dikabulkan," ujarnya, disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang dari pihak keluarga Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam sidang perdana ini, pihak Shane tidak mengajukan eksepsi dalam kasus penganiayaan berat terhadap D. Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan kliennya hanya mengajukan sebuah permintaan kepada hakim.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy kepada hakim.

Ia lantas menyampaikan permintaan agar Shane Lukas tidak ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama Mario Dandy Satriyo. Alasannya, ia mengkhawatirkan anak Rafael Alun Trisambodo itu mempengaruhi Shane, secara sosial dan psikologis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan lainnya, menurut Happy, Shane dan Mario ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan Cipinang. Sebelum di sana, mereka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Salemba dengan alasan keamanan dan kelebihan kapasitas.

Selain itu, untuk menjaga independensi supaya bisa mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan. "Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," kata Happy.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ikut campur soal penempatan sel tahanan. Namun jika hakim mengeluarkan surat penetapan, maka JPU akan coba mengondisikan keadaan tersebut dengan pihak rumah tahanan.

Dalam kasus penganiayaan ini, Shane Lukas berperan merekam video penganiayaan korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun). Shane merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy, saat temannya itu sibuk menganiaya D hingga koma.

Pilihan Editor: Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lagi, Perempuan WNI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia

2 jam lalu

Tangkapan layar video kejadian pemukulan pekerja migran Indonesia di salah satu kedai makan di Kuching, Sarawak, Malaysia, yang diunggah di Facebook Polis Diraja Malaysia diakses di Kuala Lumpur, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)
Lagi, Perempuan WNI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia

KJRI Kuching, Malaysia, akan mengawal penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia perempuan yang menjadi korban pemukulan di sebuah kedai makan.


20 Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Luka-luka Akibat Serangan Preman, Laporkan Perumda Niaga Pasar

8 jam lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
20 Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Luka-luka Akibat Serangan Preman, Laporkan Perumda Niaga Pasar

Kapolres Kota Tangerang meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penyerangan pedagang pasar Kutabumi untuk menyerahkan diri.


Pemuda Pancasila Buka Suara Soal Anggotanya yang Tewas Akibat Bentrokan Ormas di Bekasi

13 jam lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Pemuda Pancasila Buka Suara Soal Anggotanya yang Tewas Akibat Bentrokan Ormas di Bekasi

Pemuda Pancasila buka suara soal anggotanya yang tewas akibat bentrokan ormas di Bekasi. Satu orang menjadi korban akibat bentrokan tersebut.


6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

Polsek Tambora menangkap sejumlah pelajar SMK di Jakarta Barat yang melakukan begal motor terhadap seorang pelajar SMK lainnya.


Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

4 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

Penyidik masih mendalami dugaan pungli terhadap pelaku pencabulan anak yang tewas dianiaya di sel tahanan Polres Metro Depok tersebut,


Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

4 hari lalu

Go Yoon Jung dalam drama Korea Alchemy of Souls 2. Foto: Instagram tvN
Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

Go Yoon Jung dikabarkan akan bermain dalam drama Can This Love Be Interpreted?. Berikutdrama yang pernah diperankan aktris sekaligus model tersebut.


Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

4 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

Jumlah adegan rekonstruksi penganiayaan terhadap tahanan pencabulan terhadap anak kandungnya itu bertambah dari 14 menjadi 18 adegan.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

4 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

4 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

Pengacara Imam Masykur menyebut hasil autopsi membuktikan kliennya tewas akibat dianiaya saat diculik


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.