TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono yang menyidangkan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, memutuskan agar keduanya ditempatkan dalam sel tahanan yang terpisah.
Alimin mengabulkan permintaan kuasa hukum Shane yang disampaikan di persidangan agar kliennya tidak ditahan dalam sel yang sama dengan Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap D.
Hakim Alimin mengkonfirmasi kepada Shane apalah ia ditahan dalam satu sel bersama dengan Mario. Setelah dibenarkan, Alimin langsung mengabulkan permohonan terdakwa penganiayaan berat tersebut.
"Jadi majelis mensikapi, permohonan saudara dikabulkan," ujarnya, disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang dari pihak keluarga Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam sidang perdana ini, pihak Shane tidak mengajukan eksepsi dalam kasus penganiayaan berat terhadap D. Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan kliennya hanya mengajukan sebuah permintaan kepada hakim.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy kepada hakim.
Ia lantas menyampaikan permintaan agar Shane Lukas tidak ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama Mario Dandy Satriyo. Alasannya, ia mengkhawatirkan anak Rafael Alun Trisambodo itu mempengaruhi Shane, secara sosial dan psikologis.
Pertimbangan lainnya, menurut Happy, Shane dan Mario ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan Cipinang. Sebelum di sana, mereka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Salemba dengan alasan keamanan dan kelebihan kapasitas.
Selain itu, untuk menjaga independensi supaya bisa mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan. "Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," kata Happy.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ikut campur soal penempatan sel tahanan. Namun jika hakim mengeluarkan surat penetapan, maka JPU akan coba mengondisikan keadaan tersebut dengan pihak rumah tahanan.
Dalam kasus penganiayaan ini, Shane Lukas berperan merekam video penganiayaan korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun). Shane merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy, saat temannya itu sibuk menganiaya D hingga koma.
Pilihan Editor: Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel