Kronologi WNA Nigeria Ditikam Hingga Tewas di Apartemen Paragon, Ditegur Pemabuk
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 12 Juli 2023 08:14 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Warga negara asing (WNA) yang tewas di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebelumnya sempat cekcok dengan tersangka FTT yang sedang mabuk. Korban tewas ditikam dengan sembilan luka tusukan.
Penganiayaan yang menewaskan GO, WN asal Nigeria ini terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023. GO tewas saat hendak dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan tim medis.
Wakapolres Kota Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi mengatakan, tersangka ditangkap dalam pelariannya. "Ditangkap bersama tim gabungan di wilayah Depok, Jawa Barat," ujarnya, Selasa 11 Juli 2023.
Peristiwa penganiayaan terhadap WNA Nigeria tersebut terjadi saat tersangka pesta minuman keras sambil nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan. Pada saat itu korban GO yang mengendarai motor melintas dengan kecepatan tinggi.
"Pelaku nongkrong berbincang bersama saksi sambil minum minuman keras (alkohol) di trotoar yang di depan Indomaret yang berada di apartemen Paragon Village Binong. Korban dateng dari jalan raya Binong mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
Pelaku lantas menghentikan korban. Namun korban menolak minta maaf kepada pelaku dan kawan-kawannya.
"Diberhentikan oleh tersangka yang nongkrong di situ, karena pengaruh minuman keras. Bukannya korban berdiri dan meminta maaf, justru menambah kecepatan motornya," ujarnya.
Hal tersebut membuat tersangka, yang saat itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, naik pitam.
"Karena itu tersangka, yang terpengaruh minuman keras mengejar kemudian dapat. Korban berhenti. Pada kesempatan itu tersangka menarik kaos korban ke arah depan kemudian melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya," ujarnya.
Pada saat itu korban yang sudah tidak berdaya dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun korban meninggal.
"Korban diberikan pertolongan dari beberapa saksi atau pengunjung di sana menuju k erumah sakit, namun sampai di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka penikaman WNA di Kabupaten Tangerang itu dijerat dengan pasal 338 KUHP dan351 KUHP ayat 3 karena tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: WNA Korsel Ditemukan Tewas di Pagedangan, Korban Tergeletak dengan Mulut Mengeluarkan Darah