Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

Reporter

Muhammad Iqbal

Selasa, 18 Juli 2023 09:22 WIB

Lokasi kasus KDRT yang viral di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, seperti terlihat pada Jumat 14 Juli 2023. Tempo/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Budyanto Djauhari atau Kokoh AD Djau Bie Than pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan sempat tersandung kasus narkotika dengan ribuan pil ekstasi. Namun dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hanya menerima 43 butir barang bukti, kemana hilangnya ribuan pil lainnya ?.

Budyanto adalah pelaku KDRT terhadap Tiara Maharani seorang wanita berusia 21 tahun yang tengah mengandung anaknya secara brutal.

Nama Budyanto sempat menjadi sorotan publik pada Sabtu 26 Juli 2021 lalu dengan aksi nekatnya menyimpan narkoba saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Budyanto pernah ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh

Kala itu Kapolres Metro Tangerang yang dipimoin Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.

Saat itu dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi yang disimpan Budyanto disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang. Saat itu Kapolres menyebut sebanyak 2.342 butir ekstasi diamankan.

Advertising
Advertising

"Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 2.342 butir pil ekstasi siap edar," ungkap Deonijiu, Senin 26 Juli 2021.

Atas persoalan ini pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

PN Tangerang memvonis Budyanto dengan hukuman 7 Bulan penjara

<!--more-->

Selanjutnya, Budyanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 10 November 2021 dengan agenda sidang pertama yang digelar pada pukul 16.00 hingga pukul 17.00. Data tersebut dapat diakses pada SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.

Selanjutnya sidang kedua Budyanto digelar pada Rabu 17 November 2021. Pada sidang ini majelis hakim mengagendakan Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Terdakwa.

Budyanto kemudian menjalankan sidang ke tiga pada Rabu 24 November 2021 dengan agenda sidang Untuk Tuntutan.

Sampai akhirnya sidang keempat atau terakhir digelar pada Rabu 1 Desember 2021. Sidang tersebut beragendakan Untuk Tuntutan, Pembelaan dan Putusan.

Dalam sidang terakhir ini Budyanto dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, pada vonis atau putusannya Budyanto hanya dijerat kurungan penjara selama 7 bulan.

Saat itu Budyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 UU RI nomer 35 tahun 2009.

Barang bukti yang disita dari Budyanto saat itu 7 kapsul kuning dan hijau masing masing berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto 3,4069 gram dan 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram beserta 1 unit hanphone dengan total 43 kapsul dengan berat 20.000 gram lebih.

Jika di akumulasikan dari pertama Budyanto ditangkap pada Juli 2021 lalu Budyanto seharusnya bebas pada Januari 2022. Pada pertengahan Juli 2023 Budyanto kembali mengulah dengan melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

PN Tangerang hanya terima barang bukti 43 Butir pil ekstasi

<!--more-->

Saat dikonfirmasi Senin, 18 Juli 2023, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan jika barang bukti yang diperkarakan hanya puluhan butir saja.

"Siap, benar bapak itu totalnya ada 43 butir," kata Arief.

Arief mengaku tidak mengetahui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang terhadap BD dengan ribuan butir pil ekstasi itu. Menurut dia data yang saat ini diperoleh berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang.

"Kami enggak tahu kalau masalah itu dan itu bukan kewenangan kami," kata Arief.

Polisi masih memburu Budyanto pelaku KDRT

Namun setelah sebelumnya sempat diberikan Wajib Lapor (WL) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini pelaku Budyanto belum berhasil ditangkap.

"Masih kami kejar dan belum diamankan," kata Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto sore ini.

Polisi juga nantinya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang ihwal kasus yang menjeratnya sebelum ini.

"Terkait informasi BD sebelum pernah divonis PN Tangerang nanti jalannya penyidikan kami akan berkoordinasi untuk meminta kutipan putusan kasus tersebut," kata dia.

"Nantinya kutipan tersebut akan dilampirkan dalam pemberkasan yang gunanya nanti akan menjadi pertimbangan JPU dan hakim pada proses persidangan," tambahnya.

Pilihan Editor: Viral Suami KDRT Pukul Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Netizen Ungkap Tersangka Residivis Narkoba yang Hanya Divonis 7 Bulan

Berita terkait

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

1 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

8 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

13 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

13 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

14 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

14 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

15 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

15 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

15 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya