Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 18 Juli 2023 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Budyanto Djauhari atau Kokoh AD Djau Bie Than pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan sempat tersandung kasus narkotika dengan ribuan pil ekstasi. Namun dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hanya menerima 43 butir barang bukti, kemana hilangnya ribuan pil lainnya ?.
Budyanto adalah pelaku KDRT terhadap Tiara Maharani seorang wanita berusia 21 tahun yang tengah mengandung anaknya secara brutal.
Nama Budyanto sempat menjadi sorotan publik pada Sabtu 26 Juli 2021 lalu dengan aksi nekatnya menyimpan narkoba saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Budyanto pernah ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh
Kala itu Kapolres Metro Tangerang yang dipimoin Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Saat itu dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi yang disimpan Budyanto disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang. Saat itu Kapolres menyebut sebanyak 2.342 butir ekstasi diamankan.
"Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 2.342 butir pil ekstasi siap edar," ungkap Deonijiu, Senin 26 Juli 2021.
Atas persoalan ini pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
PN Tangerang memvonis Budyanto dengan hukuman 7 Bulan penjara
<!--more-->
Selanjutnya, Budyanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 10 November 2021 dengan agenda sidang pertama yang digelar pada pukul 16.00 hingga pukul 17.00. Data tersebut dapat diakses pada SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya sidang kedua Budyanto digelar pada Rabu 17 November 2021. Pada sidang ini majelis hakim mengagendakan Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Terdakwa.
Budyanto kemudian menjalankan sidang ke tiga pada Rabu 24 November 2021 dengan agenda sidang Untuk Tuntutan.
Sampai akhirnya sidang keempat atau terakhir digelar pada Rabu 1 Desember 2021. Sidang tersebut beragendakan Untuk Tuntutan, Pembelaan dan Putusan.
Dalam sidang terakhir ini Budyanto dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, pada vonis atau putusannya Budyanto hanya dijerat kurungan penjara selama 7 bulan.
Saat itu Budyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 UU RI nomer 35 tahun 2009.
Barang bukti yang disita dari Budyanto saat itu 7 kapsul kuning dan hijau masing masing berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto 3,4069 gram dan 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram beserta 1 unit hanphone dengan total 43 kapsul dengan berat 20.000 gram lebih.
Jika di akumulasikan dari pertama Budyanto ditangkap pada Juli 2021 lalu Budyanto seharusnya bebas pada Januari 2022. Pada pertengahan Juli 2023 Budyanto kembali mengulah dengan melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
PN Tangerang hanya terima barang bukti 43 Butir pil ekstasi
<!--more-->
Saat dikonfirmasi Senin, 18 Juli 2023, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan jika barang bukti yang diperkarakan hanya puluhan butir saja.
"Siap, benar bapak itu totalnya ada 43 butir," kata Arief.
Arief mengaku tidak mengetahui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang terhadap BD dengan ribuan butir pil ekstasi itu. Menurut dia data yang saat ini diperoleh berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang.
"Kami enggak tahu kalau masalah itu dan itu bukan kewenangan kami," kata Arief.
Polisi masih memburu Budyanto pelaku KDRT
Namun setelah sebelumnya sempat diberikan Wajib Lapor (WL) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini pelaku Budyanto belum berhasil ditangkap.
"Masih kami kejar dan belum diamankan," kata Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto sore ini.
Polisi juga nantinya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang ihwal kasus yang menjeratnya sebelum ini.
"Terkait informasi BD sebelum pernah divonis PN Tangerang nanti jalannya penyidikan kami akan berkoordinasi untuk meminta kutipan putusan kasus tersebut," kata dia.
"Nantinya kutipan tersebut akan dilampirkan dalam pemberkasan yang gunanya nanti akan menjadi pertimbangan JPU dan hakim pada proses persidangan," tambahnya.
Pilihan Editor: Viral Suami KDRT Pukul Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Netizen Ungkap Tersangka Residivis Narkoba yang Hanya Divonis 7 Bulan