Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

Kamis, 20 Juli 2023 18:32 WIB

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, hari ini.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Adib dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 20 Juli 2023.

Menimbang dakwaan penuntut umum, selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif tersebut yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," paparnya.

Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan sebagaimana pasal 44 sampai dengan 51 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.

Advertising
Advertising

Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan JPU pada 14 Juni 2023. Hakim juga menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak. "Supaya orang lain tidak akan mengulangi dan tidak akan melakukan perbuatan serupa, juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hakim mengatakan sebagai suami dari korban dari Nila Islamiyah dan ayah dari Kayla Putri Cantika seharusnya terdakwa KDRT dan pembunuhan itu menyayangi dan melindungi mereka.

"Akan tetapi perbuatan terdakwa sebaliknya, yakni melakukan perbuatan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap istri terdakwa," ujarnya.

Majelis hakim juga tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa. Pembelaan yang diajukan terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya, padahal begitu kejam perbuatan terdakwa terhadap anak dan istrinya yang seharusnya dididik, disayangi dan terdakwa lindungi.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga

Selain menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Rizky tetap ditahan. "Menetapkan barang bukti satu bilah golok berikut tali dan sarungnya, satu buah kaos warna hijau, satu celana panjang berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara dan hp redmi warna putih dirampas oleh negara, membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua majelis hakim.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

Berita terkait

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

28 menit lalu

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

Salah satu orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok mengungkap acara perpisahan semula ingin diadakan di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

3 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

PSI Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Depok, Bakal Usung Perubahan di Pilkada 2024

3 jam lalu

PSI Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Depok, Bakal Usung Perubahan di Pilkada 2024

Sikap pro perubahan di Kota Depok itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra.

Baca Selengkapnya

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

3 jam lalu

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat terbitkan SE terkait izin pelaksanaan study tour usai kecelakaan di Subang.

Baca Selengkapnya

11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

3 jam lalu

11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

4 jam lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 12 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

5 jam lalu

RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 12 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Sebanyak 7 korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok menjalani operasi ortopedi karena alami luka berat.

Baca Selengkapnya

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

5 jam lalu

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat merespon kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dengan surat edaran.

Baca Selengkapnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

5 jam lalu

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana, Yayasan: Acara Perpisahan Telah Melalui Kesepakatan Orang Tua

6 jam lalu

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana, Yayasan: Acara Perpisahan Telah Melalui Kesepakatan Orang Tua

Yayasan SMK Lingga Kencana Depok memberikan keterangan terkait kecelakaan bus, pelaksanaan acara perpisahan dan pemilihan PO bus.

Baca Selengkapnya