Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 24 Juli 2023 21:43 WIB

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah menangis karena mantan majikan dan rekan-rekannya yang ikut menganiaya hanya dihukum ringan. Berdasarkan pantauan Tempo, Siti menitikan air matanya setelah persidangan ditutup hakim.

Ayah Siti bernama Suparno beserta anggota keluarga yang lain merangkul anaknya itu. Kemudian seorang jaksa perempuan mencoba menenangkan Siti.

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini mengenakan kerudung hitam, masker hitam, baju lengan panjang warna merah muda. Kemudian dia menggunakan celana panjang, serta menggunakan dua tongkat untuk membantunya berjalan.

Keadaan fisik Siti Khotimah tampak belum pulih. Kakinya sulit melangkah karena luka yang masih dalam penyembuhan.

Saat keluar dari Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, dia sesekali mengusap air matanya yang tidak terbendung. Dia tidak bisa berkata-kata kepada awak media yang bertanya soal hasil putusan.

Advertising
Advertising

Suparno, ayah dari Siti, menyatakan tidak bisa menerima putusan majelis hakim. Namun, dia berusaha menerima karena tidak ingin mengurus masalah ini berlarut-larut di Jakarta.

Sedangkan mesti mengurus keluarga juga yang berada di kampung halaman. "Jadi bapak untuk segera memutuskan ini dan menerima semua ini apa adanya, semuanya tergantung dan saya serahkan kepada Yang Kuasa," kata Suparno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Dia juga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak. Suparno berharap kondisi anaknya bisa pulih seperti sedia kala.

Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan," kata Tumpanuli saat sidang.

Sedangkan Jane Sander, anak dari Metty dan Kasander, dihukum selama tiga tahun enam bulan. Hukuman kepada tiga orang anggota keluarga ini dan enam ART lainnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Kemudian terdakwa ART bernama Evi dipenjara empat tahun, Sutriyah tiga tahun enam bulan. Lalu Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan.

Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Kasus KDRT ini dilakukan majikan dan rekan Siti dengan cara memukul badan korban dengan benda tumpul. Selain itu menyuruh memakan cabai mentah yang sudah diulek, diborgol di kandang anjing, hingga memaksa memakan kotoran anjing.

Pilihan Editor: Majikan Penganiaya Siti Khotimah ART Asal Pemalang Divonis 4 Tahun Penjara

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

12 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya