Sultan Rifat Tunggu Pemilik Kabel Optik Minta Maaf, Pengacara: Jangan Bungkam dengan Uang

Rabu, 2 Agustus 2023 20:06 WIB

Fatih, ayah Sultan Rif'at Alfatih didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya imbas anaknya terjerat kabel optik milik PT Bali Towerindo, Rabu, 2 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sultan Rifat Alfatih, Tegar Putuhena, menyebut bahwa kliennya menunggu itikad baik dari PT Bali Towerindo untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka. PT Bali Towerindo adalah perusahaan pemilik kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan yang membuat Sultan celaka.

“Supaya tidak ada Sultan-Sultan lain karena pengendara motor di Jakarta banyak,” kata Tegar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sebelumnya, Sultan kena jepret kabel optik di kawasan Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, kini Sultan bernapas menggunakan alat bantu dan sulit berbicara. Makan pun susah.

Tegar menuturkan PT Bali Towerindo menunjuk pengacara untuk mendatangi Sultan dan menawarkan uang ganti rugi Rp 2 miliar pada Jumat, 28 Juli 2023. Namun, Sultan menolak tawaran bantuan tersebut.

Tegar mengingatkan agar pihak perusahaan datang secara baik-baik jika ingin membicarakan kompensasi untuk pengobatan Sultan. Dia berharap PT Bali Towerindo meminta maaf terlebih dulu, baru kemudian bicara soal kompensasi.

Advertising
Advertising

“Bereskan dulu masalah paling prinsip. Jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Tawaran uang Rp 2 miliar ditolak lantaran PT Bali Towerindo baru datang setelah berita mengenai Sultan viral. Tegar mengatakan pengakuan pihak perusahaan bahwa baru mengetahui kejadian itu pada Mei 2023 adalah bohong.

Sebab, lanjut dia, keluarga Sultan sudah berupaya berkomunikasi dengan PT Bali Towerindo sejak 5 Januari 2023. Ayah Sultan, Fatih, pun mengirimkan surat dan menyambangi perusahaan beberapa kali.

“Tadi kami baca berita pihak Bali Tower bilang mereka baru tahu di bulan Mei. Saya harus tekankan itu keterangan bohong, itu palsu,” ucap Tegar.

Fatih tahu siapa perusahaan pemilik kabel optik yang mencelakakan anak laki-lakinya itu sehari setelah insiden. Sebab, ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merapikan kabel. Waktu itu, polisi juga sudah memberikan keterangan ihwal kejadian yang menjerat Sultan Rifat ini.

Pilihan Editor: PSI Puji Heru Budi Rampungkan Proyek Peninggalan Jokowi: Gubernur Tidak Boleh Punya Agenda Sendiri

Berita terkait

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

12 jam lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

6 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

11 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

13 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

14 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

15 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

22 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

26 hari lalu

Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

Maskapai diimbau untuk memberi kompensasi ke penumpang yang terimbas penutupan sementara Bandara Sam Ratulangi akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

32 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

34 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya