5 Satpam Ancol Aniaya dan Siram Air Cabai ke Pengunjung yang Diduga Pencuri Hingga Tewas

Reporter

Magang KJI

Jumat, 4 Agustus 2023 03:36 WIB

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menggelar konferensi pers kasus penganiayaan oleh petugas keamanan Ancol terhadap pengunjung hingga tewas, Kamis, 3 Agustus 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi di Polsek Pademangan mengatakan tidak ada bukti bahwa korban penganiayaan 5 petugas keamanan Ancol melakukan pencurian.

Penganiayaan terhadap korban bernama Hasanuddin, 43 tahun, bermula dari kecurigaan para pelaku bahwa korban hendak melakukan pencurian. Tindak kekerasan yang terjadi pada 29 Juli 2023 itu dilakukan agar korban mengaku.

"Tidak ada bukti korban melakukan pencurian tersebut," kata Binsar saat menggelar konferensi pers di Polsek Pademangan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Para tersangka, P (35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun) mencurigai Hasanuddin pengunjung Ancol hendak melakukan pencurian.

Korban lalu dibawa ke belakang posko untuk diinterogasi dengan cara kekerasan seperti korban memukul, menendang, mencambuk dengan rotan dan menggunakan kabel.

Advertising
Advertising

Saat mereka mencoba interogasi korban, kemudian datang tersangka lain S (31 tahun) ikut melakukan kekerasan. Selanjutnya ikut tersangka A melakukan hal yang sama. Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menyiram air cabai di sekujur tubuh korban.

Mengetahui korban sudah lemas tidak berdaya, tersangka P dan H membawanya ke dalam mobil operasional untuk dilepas di luar Ancol. Namun dalam perjalanan, mobil mogok kehabisan BBM yang berada di luar Ancol. Tersangka P menghubungi tersangka H untuk isi BBM, setelah itu melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Ancol.

“Kelima tersangka ini, melihat korban sudah tidak bernyawa langsung melaporkan ke pimpinan dan dari chief security melaporkan kepada kami secara berjenjang,” ujar Kapolsek Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi di Polsek Pademangan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, kunci motor, korek api, tiga motor, dan satu mobil operasional, rotan, kabel, botol berisikan air dan cabai.

"Korban dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e, Pasal 351 Ayat 3 dan masih dalam penyelidikan Pasal 338 tindak pidana sehingga korban meninggal dunia yang terjadi sabtu, 29 Juli 2023,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan lptu I Gede Gustiyana.

“Empat tersangka sudah diamankan, satu pelaku penganiayaan masih dalam proses pencarian, untuk alamat dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongin,” katanya.

NINDA DWI RAMADHANI

Pilihan Editor: Petugas Keamanan di Ancol Aniaya Orang Hingga Tewas, Polisi: Dijerat Pasal Berlapis

Berita terkait

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

4 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, 111 Ribu Pengunjung Padati Ancol

5 hari lalu

Libur Panjang, 111 Ribu Pengunjung Padati Ancol

Lebih dari 100 ribu orang memadati Ancol Taman Impian di masa libur panjang pekan ini.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

7 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya