TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Aryadi Eko Nugroho membenarkan insiden 4 petugas keamanan Ancol menganiaya orang hingga tewas pada Sabtu siang, 29 Juli 2023.
“Memang benar terjadi insiden tersebut dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan,” kata Eko kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2023.
Eko menjelaskan pelaku merupakan tenaga ahli daya yang bekerja menjadi petugas keamanan. “Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya.
Pihak Ancol menyerahkan proses hukum terhadap 4 petugas keamanan itu kepada pihak berwajib. Pelaku berinisial P( 35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun), S (31 tahun sudah ditangkap kepolisian.
“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan korban bernama Hasanuddin (43 tahun). Dia ditangkap oleh sekuriti Ancol karena diduga hendak melakukan tindak pidana.
“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli dia menemukan orang dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitar Ancol,” katanya.
Dari pernyataan pelaku, korban adalah residivis tindak pidana pencurian gawai atau dompet di bus dan tempat umum lain atau copet.
“Mereka melakukan kekerasan ini untuk membuat korban mengaku,” ucapnya.
Para pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 E tentang tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu pasal pengeroyokan itu, para petugas keamanan Ancol itu juga dikenakan pasal berlapis perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggal.
Pilihan Editor: Renovasi JIS, Pemerintah Pusat dan Daerah Kucurkan Dana Bangun JPO Ancol