Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Petugas Keamanan di Ancol Aniaya Orang Hingga Tewas, Polisi: Dijerat Pasal Berlapis

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Aryadi Eko Nugroho membenarkan insiden 4 petugas keamanan Ancol menganiaya orang hingga tewas pada Sabtu siang, 29 Juli 2023.

“Memang benar terjadi insiden tersebut dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan,” kata Eko kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2023. 

Eko menjelaskan pelaku merupakan tenaga ahli daya yang bekerja menjadi petugas keamanan. “Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya. 

Pihak Ancol menyerahkan proses hukum terhadap 4 petugas keamanan itu kepada pihak berwajib. Pelaku berinisial P( 35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun), S (31 tahun sudah ditangkap kepolisian. 

“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan korban bernama Hasanuddin (43 tahun). Dia ditangkap oleh sekuriti Ancol karena diduga hendak melakukan tindak pidana.    

“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli dia menemukan orang dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitar Ancol,” katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pernyataan pelaku, korban adalah residivis tindak pidana pencurian gawai atau dompet di bus dan tempat umum lain atau copet.

“Mereka melakukan kekerasan ini untuk membuat korban mengaku,” ucapnya.

Para pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 E tentang tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu pasal pengeroyokan itu, para petugas keamanan Ancol itu juga dikenakan pasal berlapis perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggal.

Pilihan Editor: Renovasi JIS, Pemerintah Pusat dan Daerah Kucurkan Dana Bangun JPO Ancol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

4 jam lalu

Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa "pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah" di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Pelanggaran apakah yang bisa dijatuhi sanksi ini?


Kasus Buruh Mengeroyok Sopir Truk di Bekasi Berakhir Damai, Pelaku Wajib Lapor

4 jam lalu

Sopir truk jadi korban pengeroyokan dalam demo buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis siang, 30 November 2023. FOTO/video.instagram
Kasus Buruh Mengeroyok Sopir Truk di Bekasi Berakhir Damai, Pelaku Wajib Lapor

Pengeroyokan sopir truk terjadi di tengah demo buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Bekasi


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

22 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Band Noah Bersiap Libur Panjang 2-3 Tahun Setelah 22 Tahun Berkarya, Ariel: Butuh Istirahat

1 hari lalu

Aksi grup band Noah saat tutup panggung Synchronize Festival 2023 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Ahad, 3 September 2023. Dalam penampilannya, Noah menghibur pengunjung dengan membawakan lagu-lagu andalannya seperti Aku Menunggumu, Untuk Selamanya, Buka Dulu Topengmu. TEMPO/Febri Angga Palguna
Band Noah Bersiap Libur Panjang 2-3 Tahun Setelah 22 Tahun Berkarya, Ariel: Butuh Istirahat

Band Noah bersiap libur panjang selama 2-3 tahun disampaikan sang vokalis, Ariel. Grup band ini sudah 22 tahun berkarya sejak bernama Peterpan.


5 Tempat Liburan di Jakarta Ini Tawarkan Pengalaman Unik

2 hari lalu

Daftar 5 tempat liburan di Jakarta ini menawarkan nuansa berlibur yang berbeda mulai dari desain baru TIM hingga Faunaland Ancol. Simak selengkapnya. Foto: Pexels
5 Tempat Liburan di Jakarta Ini Tawarkan Pengalaman Unik

Daftar 5 tempat liburan di Jakarta ini menawarkan nuansa berlibur yang berbeda mulai dari desain baru TIM hingga Faunaland Ancol. Simak selengkapnya.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

3 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.