Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Petugas Keamanan di Ancol Aniaya Orang Hingga Tewas, Polisi: Dijerat Pasal Berlapis

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Aryadi Eko Nugroho membenarkan insiden 4 petugas keamanan Ancol menganiaya orang hingga tewas pada Sabtu siang, 29 Juli 2023.

“Memang benar terjadi insiden tersebut dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan,” kata Eko kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2023. 

Eko menjelaskan pelaku merupakan tenaga ahli daya yang bekerja menjadi petugas keamanan. “Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya. 

Pihak Ancol menyerahkan proses hukum terhadap 4 petugas keamanan itu kepada pihak berwajib. Pelaku berinisial P( 35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun), S (31 tahun sudah ditangkap kepolisian. 

“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan korban bernama Hasanuddin (43 tahun). Dia ditangkap oleh sekuriti Ancol karena diduga hendak melakukan tindak pidana.    

“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli dia menemukan orang dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitar Ancol,” katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pernyataan pelaku, korban adalah residivis tindak pidana pencurian gawai atau dompet di bus dan tempat umum lain atau copet.

“Mereka melakukan kekerasan ini untuk membuat korban mengaku,” ucapnya.

Para pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 E tentang tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu pasal pengeroyokan itu, para petugas keamanan Ancol itu juga dikenakan pasal berlapis perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggal.

Pilihan Editor: Renovasi JIS, Pemerintah Pusat dan Daerah Kucurkan Dana Bangun JPO Ancol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menunjukkan barang bukti kasus begal di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Oktober  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

Berbekal rekaman CCTV milik Otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu, mereka menangkap kedua tersangka begal di Jakarta Barat, dan satu lagi masih buron.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

2 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

3 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

Perbuatan tersangka RD terekam dalam CCTV pembubaran diskusi yang disita penyidik dari Hotel Grand Kemang.


Pramono Anung Janji Gratiskan Masuk Ancol dan Taman Mini ke Penerima KJP

4 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat berkunjung ke Pesangrahan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pramono Anung Janji Gratiskan Masuk Ancol dan Taman Mini ke Penerima KJP

Pramono Anung menganggap program menggratiskan tempat wisata sebagai terobosan yang baru dan belum pernah dihadirkan pemerintah sebelumnya di Jakarta.


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi kepada jajarannya untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme.


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

6 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.


2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan

6 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Polisi menerapkan pasal pengeroyokan terhadap dua tersangka kasus pembubaran diskusi diaspora.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

6 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

Acara diskusi ini turut dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi