Tabrak Remaja di Cawang, Perusahaan Taksi Blue Bird Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Reporter

Magang KJI

Jumat, 4 Agustus 2023 11:07 WIB

Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Taksi Blue Bird dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas. Tuntutan termuat dalam somasi yang disampaikan pada Rabu 2 Agustus 2023.

Tuntutan dan somasi itu datang dari Nina Marlina, orang tua dari Prima Ananda, seorang remaja yang disebutkan tertabrak taksi Blue Bird pada 19 Juli 2023 lalu. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Somasi tersebut, dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023, disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Blue Bird Tbk., Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan," bunyi keterangan tertulis yang dibagikan kantor hukum Ali Rasya & Associates. yang bertindak mewakili Nina Marlina, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut keterangan tersebut, Prima Ananda mengalami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan karena kecelakaan itu. Dampak selanjutnya, Prima tidak dapat beraktivitas selayaknya remaja pada umumnya, termasuk dalam hal sekolah.

Disebutkan pula, kondisi korban yang kritis memastikan akan adanya pengeluaran biaya tambahan demi kesembuhannya dalam hal melakukan konsultasi dan membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak.

Advertising
Advertising

Tim kuasa hukum menilai Blue Bird wajib memberikan bantuan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Mereka merujuk kepada ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2).

Dimintai keterangannya terpisah, pimpinan dan manajemen Blue Bird bungkam. Pesan yang dikirim TEMPO sejak Kamis lewat aplikasi perpesanan WhatsApp hanya dibaca. Satu-satunya respons yang kemudian diberikan sebelum artikel ini dibuat adalah, "Saya harus cek ke legal dulu ya. Terima kasih pemahaman dan kesabarannya.”

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Perusahaan Pemilik Kabel Optik yang Menjerat Sultan Sebut Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Berita terkait

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

3 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

9 hari lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

19 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

22 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

36 hari lalu

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

39 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

58 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

14 Maret 2024

Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

29 Februari 2024

Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

Warga Garut penerima ganti rugi proyek Tol Getaci mengaku diminta 2,5 persen dari uang yang diperoleh oleh perangkat desa

Baca Selengkapnya

Upaya Mediasi Gagal, Ghisca Penipu Tiket Coldplay Disidangkan Besok

31 Januari 2024

Upaya Mediasi Gagal, Ghisca Penipu Tiket Coldplay Disidangkan Besok

Penipu tiket konser Coldplay, Ghisca Debora bakal menjalani sidang perdananya besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya