Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Bali Towerindo Sebut Keluarga Sultan Rifat Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

image-gnews
Pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail (dua dari kiri), dalam konferensi pers soal kecelakaan Sultan Rifat yang terjerat kabel optik di Hotel All Seasons, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail (dua dari kiri), dalam konferensi pers soal kecelakaan Sultan Rifat yang terjerat kabel optik di Hotel All Seasons, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail, menyebut kliennya memiliki iktikad baik sejak pertama kali mengetahui Sultan Rifat cedera parah karena terjerat kabel optik. Manajemen perusahaan sudah mencoba menghubungi dan bicara dengan keluarga korban.

Maqdir membenarkan bantuan Rp2 miliar yang ditawarkan PT Bali Tower ditolak keluarga Sultan Rifat. Menurut dia, pihak korban meminta Rp10 miliar.

“Disampaikan 29 Juli sebagai counteroffer dari tawaran Rp2 Miliar,” kata Maqdir dalam konferensi pers di hotel All Seasons, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Sultan Rifat Alfatih mengalami kecelakaan di jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023. Lehernya terjepret atau terjerat kabel yang menjuntai di jalan tersebut. Akibatnya, Sultan kini tak bisa berbicara.

Hantaman kabel ke lehernya itu membuat saluran pernapasan dan pencernaan Sultan terganggu. Dia kesulitan untuk makan dan minum, dan hanya bisa menerima asuan dalam bentuk cair melalui selang. Saat batuk juga terkadang masih mengeluarkan darah akibat luka di sekitar tenggorokan.

“Hal tersebut karena efek jepretan kabel serat optik yang membuat ternggorokan, saluran napas, saluran makan, putus,” ujar Fatih, ayah Sultan kepada Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.

Ayah Sultan: Jangan Ujug-Ujug Ngomongin Uang

Fatih F.H menuturkan lima bulan setelah Sultan Rifat kecelakaan, pihak PT Bali Tower baru datang menemui dirinya di rumah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama tanggal 6 Juni mereka hanya menyampaikan betul kami yang punya (mengakui). Mengakui akan bertanggungjawab dan mereka berikan satu konsep tanggungjawabnya," kata Fatih di rumahnya Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa 1 Agustus 2023. 

Dalam pertemuan itu, kata Fatih, PT Bali Tower menawarkan bantuan mengganti biaya pengobatan Sultan. Namun persyaratan yang diajukan dianggap membebani dirinya seperti harus mengumpulkan bon pengobatan jika ingin diganti.

"Kedua, manajemen sudah siap memberikan kompensasi atas kecelakaan ini satu kali pembayaran langsung sebesar 2 Miliar dengan pola pembayaran cash atau dicicil," ujarnya. 

Hal tersebut membuat Fatih lebih miris atas persoalan yang dialami anaknya. Apalagi sampai saat ini kondisi sang anak masih memprihatinkan. "Saya nangis dengarnya. padahal saya enggak minta uang seperti ini caranya. maunya saya itu manajemen itu datang dan lihat dulu kondisi anak saya jangan tiba tiba ngomongin uang melalui orang lain pula. sakit saya," ujarnya. 

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Korban Kabel Optik Menjuntai Sultan Rifat Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi dan Mahfud MD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

6 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

20 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

23 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Kabel Semrawut di Sekitar Kita Terus Memakan Korban, dari Sultan Rifat hingga Luthfi di Medan, Mau Sampai Kapan Dibiarkan?

35 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Kabel Semrawut di Sekitar Kita Terus Memakan Korban, dari Sultan Rifat hingga Luthfi di Medan, Mau Sampai Kapan Dibiarkan?

Warga negara menjadi korban atas semrawutnya kabel-kabel yang melintang di sekitar tempat tinggal kita, mau sampai kapan dibiarkan?


Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

42 hari lalu

Tangkapan layar suasana kebun pisang milik warga Desa Pemaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdampak proyek tol infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Istimewa
Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN


Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

45 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.


Pengacara Hasbi Hasan Bantah Informasi Upaya Komunikasi Kliennya dengan Pimpinan KPK untuk Muluskan Kasus

54 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Hasbi Hasan Bantah Informasi Upaya Komunikasi Kliennya dengan Pimpinan KPK untuk Muluskan Kasus

Maqdir Ismail menampik informasi adanya upaya komunikasi sejumlah pihak dengan eks Ketua KPK untuk meloloskan Hasbi Hasan dari jerat hukum.


Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

59 hari lalu

Foto udara akses Tol Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. Guna mengurai kepadatan kendaraan yang kerap kali terjadi terjadi di exit Tol Cileunyi saat libur panjang, PT Jasa Marga (Persero) menambah waktu akses Tol Gedebage yang semula dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, mulai 22 Desember 2023 menjadi pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

Warga Garut penerima ganti rugi proyek Tol Getaci mengaku diminta 2,5 persen dari uang yang diperoleh oleh perangkat desa


Upaya Mediasi Gagal, Ghisca Penipu Tiket Coldplay Disidangkan Besok

31 Januari 2024

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka penipuan tiket Coldplay di Polres Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Upaya Mediasi Gagal, Ghisca Penipu Tiket Coldplay Disidangkan Besok

Penipu tiket konser Coldplay, Ghisca Debora bakal menjalani sidang perdananya besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Donald Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T untuk Kasus Pelecehan Seksual

27 Januari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat selama pesta jaga malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T untuk Kasus Pelecehan Seksual

Donald Trump