Wali Kota Bogor Bima Arya Ungkap Inmendagri soal Polusi Udara Masih Dikaji
Reporter
Antara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 23 Agustus 2023 15:59 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek masih dikaji. Menurut Bima Arya, Inmendagri tersebut masih perlu penyesuaian kepada sistem kerja.
"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima Arya saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Bima Arya, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri tersebut masih perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.
Sebab, kata Bima, Inmendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah alias WFH dan sebagian lain bekerja di kantor (WFO), tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Tindak lanjut arahan Jokowi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA sebelumnya menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin, 14 Agustus 2023.
Selanjutnya: Inmendagri mengimbau kepala daerah...
<!--more-->
Inmendagri mengimbau kepala daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial.
Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Pilihan Editor: Jakarta Tetap Macet meski Kebijakan WFH Sudah Berlaku, Heru Budi: Jangan Salahkan DKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.