Pesulap Oge Arthemus Terlibat Tanam Ganja dan Jadi Pemakai, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 29 Agustus 2023 16:36 WIB

Tanaman ganja yang ditanam Oge Arthemus dan temannya, AH. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan, pesulap Oge Arthemus terlibat dalam kasus penanaman ganja di rumahnya sejak Maret 2023. Bahkan, Oge juga mengonsumsi barang haram itu dalam tiga bulan belakangan ini.

"Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan lah (konsumsi sendiri)," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut dia, pesulap itu mulanya pemakai ganja lalu berinisiatif menanamnya sendiri. Oge bekerja sama dengan temannya berinisial AH untuk menanam ganja sejak lima bulan lalu.

Oge, lanjut Syahduddi, yang menyerahkan biji ganja kepada AH untuk kemudian ditanam. AH adalah penggemar tanaman yang dipercaya Oge untuk menanam. Polisi masih mencari siapa pemberi biji ganja itu kepada Oge.

"Selama lima bulan ini, si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA," kata Syahduddi.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap AH di rumahnya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga botol berisi biji ganja. Ada juga lima pot tanaman ganja yang terdiri dari tiga pot besar dan dua pot kecil.

Polisi pun menyita barang bukti lain berupa tiga klip biji ganja seberat kurang lebih 17,62 gram, satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan satu klip seberat berat kurang lebih 17,62 gram.

Kemudian satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogran pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah Oge.

"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," tutur Syahduddi.

AH mengaku biji ganja yang ditanamnya berasal dari Oge. Lalu polisi mengejar Oge yang sedang melakukan touring motor. Publik figur ini akhirnya ditangkap di Hotel Sutomo Gondokusuman, Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Oge Arthemus dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pilihan Editor: Transjakarta Tambah 2 Rute Mikrotrans Terintegrasi dengan LRT Jabodebek, Berikut Jam Operasinya

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

3 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

7 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

20 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

6 hari lalu

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

6 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya