3 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 dari PT SMI Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

Kamis, 31 Agustus 2023 13:00 WIB

Penyerahan 3 tersangka penipuan Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Tangerang - Bareskrim Polri menyerahkan 3 tersangka penipuan berkedok MLM Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Kota Tangerang Selatan. Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan Rabu, 30 Agustus 2023.

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun," kata Silpia.

Menurut Silpia, awalnya kegiatan yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ini legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM penjualan e-book yang di dalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.

"Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga lebih dari 200 persen/ tahun. Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang," ujarnya.

Pada penyerahan tahap dua ini, ada tiga tersangka yaitu DI, FI dan AA. "Mereka merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT SMI. Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker," katanya.

Advertising
Advertising

Selain tersangka, Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus robot trading Net 89 itu. Di antaranya, 40 kontainer berisi bundelan dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI dan invoice dari 116 saksi dalam berkas perkara serta uang dari rekening para tersangka Rp 50 miliar.

"Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining Crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apatemen di beberapa wilayah," ujarnya.

Silpia menambahkan para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagang, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Ditambah ladi Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Silpia.

Saat ini ketiga tersangka usai diperiksa selanjutnya dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama 20 hari ke depan. Hal itu sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara

Berita terkait

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

1 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

1 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

2 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

2 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

4 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya