TEMPO.CO, Tangerang - Terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq menangis setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa sore, majelis hakim memutuskan dia tetap ditahan.
Pungky didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan atas kasus si kembar Rihana dan Rihani. Dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya Pungky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani. Pungky merupakan reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Namun, ia juga mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, Selasa, 29 Agustus 2023.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Pungky, Gregorius Djako kecewa terhadap putusan hakim. "Kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu, buat kami sebenarnya itu putusan yang mengecewakan," kata Gregorius.
Dengan vonis 4 bulan penjara, Gregorius mengatakan Pungky hanya perlu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar 2 minggu lagi.
Pungky Menangis dan Menolak Kembali ke Sel
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Pungky pun keluar ruang persidangan dengan menangis histeris meratapi putusan tersebut. Bahkan dirinya enggan untuk kembali dimasukan ke ruang sel tahanan.
"Aku ga mau, ga mau ke sana lagi. Ini siapa sih yang bikin jadi kayak gini," ucap Pungky.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria mengatakan masih menunggu banding dari terdakwa kasus penipuan iPhone Rihana Rihani itu dan kuasa hukumnya. "Kita lihat nanti 7 hari, kalau terdakwa menerima putusan tersebut, kita menerima. Tapi bila terdakwa menyatakan hukum banding, jadi JPU juga banding," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Penipuan Rihana Rihani Sedih Sebagai Korban Malah Dituduh Menggelapkan