Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara

image-gnews
Terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 29 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 29 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq menangis setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa sore, majelis hakim memutuskan dia tetap ditahan.   

Pungky didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan atas kasus si kembar Rihana dan Rihani. Dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya Pungky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani. Pungky merupakan reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Namun, ia juga mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, Selasa, 29 Agustus 2023.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Pungky, Gregorius Djako kecewa terhadap putusan hakim. "Kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu, buat kami sebenarnya itu putusan yang mengecewakan," kata Gregorius.

Dengan vonis 4 bulan penjara, Gregorius mengatakan Pungky hanya perlu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar 2 minggu lagi.

Pungky Menangis dan Menolak Kembali ke Sel 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Pungky pun keluar ruang persidangan dengan menangis histeris meratapi putusan tersebut. Bahkan dirinya enggan untuk kembali dimasukan ke ruang sel tahanan. 

"Aku ga mau, ga mau ke sana lagi. Ini siapa sih yang bikin jadi kayak gini," ucap Pungky. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria mengatakan masih menunggu banding dari terdakwa kasus penipuan iPhone Rihana Rihani itu dan kuasa hukumnya. "Kita lihat nanti 7 hari, kalau terdakwa menerima putusan tersebut, kita menerima. Tapi bila terdakwa menyatakan hukum banding, jadi JPU juga banding," kata dia.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Penipuan Rihana Rihani Sedih Sebagai Korban Malah Dituduh Menggelapkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

16 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


Waspada Penipuan Bermodus Menjual Mawar saat Liburan di Italia

1 hari lalu

Arch of Constantine, Roma, Italia (Pixabay)
Waspada Penipuan Bermodus Menjual Mawar saat Liburan di Italia

Seorang influncer perjalanan berbagi pengalaman tentang penipuan di Italia


Waspada Penipuan Telepon Pakai AI Voice, Kenali Ciri-Ciri dan Cara mencegahnya

2 hari lalu

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan. Foto: Canva
Waspada Penipuan Telepon Pakai AI Voice, Kenali Ciri-Ciri dan Cara mencegahnya

Jenis-jenis penipuan kini semakin banyak, termasuk menggunakan teknologi AI. Ketahui cara mendeteksi penipuan AI voice berikut ini.


Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

Polisi menunggu hasil penelitian laboratorium untuk memastikan apakah benda yang ditemukan di pinggir jalan Tol Serpong itu tulang manusia atau bukan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

5 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

6 hari lalu

JGK, 23 tahun, (tengah)yang menyamar sebagai Perwira TNI AL ditangkap Puspom TNI ketika menghadiri upacara gladi HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta. Perwira gadungan itu kerap melakukan penipuan di Kupang. Dok: TNI AL
Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Perwira TNI AL gadungan itu ditangkap aparat keamanan saat pelaksanaan serangkaian latihan gladi upacara HUT ke-79 TNI di kawasan Monas.


Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, AN.