Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

Kamis, 31 Agustus 2023 19:38 WIB

Sejumlah petugas PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih saat memperbaiki pipa pecah di jalan Inpeksi, Jakarta, Kamis (28/4). Hingga akhir 2015, cakupan pelayanan PAM Jaya di Jakarta baru mencapai 60 persen dari luas wilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah per 1 Agustus 2023. “Sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” kata Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, di Balai Kota Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Elisabeth mengungkap isi Pasal 8 dalam pergub itu yang mengatur bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Penerapannya bekerja sama dengan PAM Jaya sebab daerah-daerah yang masuk zona larangan penggunaan air tanah itu sudah terlayani oleh program pipanisasi perusahaan air minum berpelat merah itu. “Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan (air bersih),” ujarnya.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebutkan perusahaan masih akan menambah jaringan pipa air di sejumlah wilayah Jakarta. “Ke depan, kami melakukan konstruksi pipa secara paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah,” kata Arief.

Menurutnya, pelanggan tidak dikenakan biaya pemasangan. Hal ini sebagai upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan karena warga berpikir bahwa penggunaan air tanah di Jakarta masih diperbolehkan.

Advertising
Advertising

“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort untuk melakukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Pilihan Editor: Gara-gara Polusi Udara Memburuk, Jakarta Wajibkan Gedung Lebih dari 8 Lantai Pasang Water Mist Generator

Berita terkait

Pemerintah Jakarta Utara Targetkan Masyarakat Tak Pakai Air Tanah 2030

26 Februari 2024

Pemerintah Jakarta Utara Targetkan Masyarakat Tak Pakai Air Tanah 2030

Pemkot Jakarta Utara menargetkan masyarakat tidak pakai air tanah 2030. Selain karena kesehatan, setiap tahun permukaan tanah juga terus turun.

Baca Selengkapnya

Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

19 Februari 2024

Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

Viral di media sosial mengenai isu bromat yang terkandung pada air minum dalam kemasan.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Studi: 60 Persen dari 500 Lebih Sumber Air Tanah di Lampung dan Bekasi Tercemar E. coli

7 Februari 2024

Studi: 60 Persen dari 500 Lebih Sumber Air Tanah di Lampung dan Bekasi Tercemar E. coli

Perlu dilakukan pemeringkatan kota berdasarkan tingkat risiko patogen pada rumah tangga yang menggunakan air tanah.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

6 Januari 2024

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

5 Januari 2024

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

TKN sebut surat Bawaslu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI bukan sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya

Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

24 November 2023

Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meninjau instalasi jaringan distribusi air bersih dari PAM Jaya di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya