Polusi Udara: Kemenkes Rilis Prokes, Kemendagri Tekan Instruksi WFH
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 3 September 2023 21:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polusi udara yang terus memburuk terutama di Ibu Kota Jakarta dikhawatirkan bisa mengancam kesehatan masyarakat. Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis protokol kesehatan atau prokes untuk melawan polusi udara.
Pasalnya, salah satu akibat buruk yang bisa ditimbulkan dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Untuk mencegah dampak polusi udara yang mengkhawatirkan, Kemenkes menghimbau masyarakat untuk menerapkan prokes polusi udara yakni 6M dan 1S. “Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., ketika menyampaikan keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Maxi, berdasarkan hasil data surveilans yang dilakukan dalam enam bulan terakhir, menunjukan terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Bahkan, menurut laporan Puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek, peningkatan kasus ISPA untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus per bulan.
Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan ini Kemenkes mengajak masyarakat menerapkan 6M 1S. Tak hanya itu, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus pneumonia yang terjadi di rumah sakit. Lalu, apa saja prokes lawan polusi udara yang ditetapkan oleh Kemenkes? Berikut penjelasannya.<!--more-->
Prokes polusi udara Kementerian Kesehatan
Berikut ini adalah prokes lawan polusi udara yang dirilis oleh Kemenkes. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah di antaranya.
1. Memeriksa Kualitas Udara Melalui Aplikasi atau Website
Untuk menjaga kesehatan pernapasan, sebelum beraktivitas di luar ruangan ada baiknya masyarakat memeriksa kualitas udara terlebih dahulu melalui aplikasi atau website yang menyediakan informasi tentang tingkat polusi udara di sekitar Anda. Sehingga Anda bisa lebih waspada dan mengantisipasi dampak polusi udara di sekitar.
2. Mengurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Menutup Ventilasi Rumah
Ketika tingkat polusi udara sedang tinggi, sangat penting untuk mengurangi aktivitas luar ruangan. Jangan lupa juga untuk menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum guna menghindari paparan udara yang tidak sehat.
3. Menggunakan Penjernih Udara dalam Ruangan
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan adalah dengan menggunakan penjernih udara atau filter udara. Penggunaan filter dapat membantu menghilangkan partikel-partikel polutan di udara di dalam ruangan.<!--more-->
4. Menghindari Sumber Polusi dan Asap Rokok
Prokes lawan polusi udara selanjutnya adalah menghindari sumber polusi seperti asap rokok. Meski terlihat sederhana, namun cara yang satu ini menjadi langkah penting untuk menjaga udara yang bersih dan sehat di sekitar Anda.
5. Menggunakan Masker Saat Polusi Udara Tinggi
Jika diharuskan untuk beraktivitas di luar ruangan, maka jangan lupa menggunakan masker. Saat tingkat polusi udara tinggi, sebaiknya menggunakan masker pelindung untuk melindungi paru-paru dari paparan partikel-partikel berbahaya.
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hidup sehat seperti mencuci tangan secara rutin dan menjaga kebersihan lingkungan dapat membantu mengurangi risiko penyakit terkait polusi udara.
7. Konsultasi Dengan Tenaga Kesehatan Jika Muncul Keluhan Pernapasan
Apabila muncul keluhan pernapasan atau gejala yang mengkhawatirkan, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan, baik melalui daring (online) maupun luring (langsung), untuk mendapatkan perawatan yang tepat.<!--more-->
Mendagri terbitkan instruksi ASN WFH
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) kepada para kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk mengatasi polusi udara yang memburuk di wilayah ini beberapa waktu belakangan.
Inmendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memuat sejumlah arahan yang perlu dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati dan wali kota se-Jabodetabek.
Arahan Mendagri itu meliputi:
penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Dilansir dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 23 Agustus 2023, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023.<!--more-->
Selanjutnya Safrizal merinci lebih detail isi Inmendagri tersebut:
1. Sistem kerja WFH dan WFO masing-masing 50 persen
itu disebutkan bahwa Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.
Pemda di wilayah Jabodetabek diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi atau pelaku usaha.
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Hal ini didasarkan karena sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
2. Mengoptimalkan transportasi massal atau transportasi umum
Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.<!--more-->
3. Meningkatkan pelayanan dan kapasitas transportasi publik, menambah rute dan titik angkut
Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.
4. Perketat uji emisi kendaraan dan insentif kendaraan listrik
Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Selain itu, Pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
5. Larangan bakar sampah dan penyiraman jalan kurangi debu
Safrizal menjelaskan, upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.<!--more-->
6. Mengawasi pengelolaan limbah industri
Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri.
7. Pemda bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga
Safrizal mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.
Safrizal mengatakan pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan. "Bagi Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," ucap Safrizal.
8. Perbaikan kualitas udara tetap menjaga roda perekonomian
Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. Kepala daerah diminta tetap menjaga prinsip keseimbangan dalam menekan polusi udara, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19.
RIZKI DEWI AYU | IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: 3 Komentar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI soal Uji Emisi, Harap Hal Ini