Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Komentar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI soal Uji Emisi, Harap Hal Ini

Reporter

image-gnews
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMulai 1 September, kendaraan yang melintas di DKI Jakarta akan dikenakan tilang jika tidak lulus uji emisi kendaraan. Uji emisi ini digelar Dinas LH DKI bersama dengan kepolisian. Namun hanya kendaraan di atas usia 3 tahun yang wajib uji emisi. 

Polda Metro Jaya akan memberi tilang uji emisi jika kendaraan tersebut terbukti tidak lulus uji. Polri akan menjatuhkan sanksi denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Lalu pengendara akan diberikan surat tilang biasa dengan penyitaan SIM atau STNK.

Pelaksanaan tilang berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelum ditilang, kendaraan akan diuji emisi lebih dulu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, tilang uji emisi berlaku bagi siapapun. Jika tidak lulus, SIM atau STNK akan disita, serta diberikan surat tilang dan bukti uji emisi. Pengendara harus membayar denda ke bank dan mengurus surat yang disita ke kejaksaan negeri setempat.

DLH DKI: jangan dipisahkan antara servis dan uji emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau setiap bengkel bisa memasukkan uji emisi dalam satu paket dengan servis berkala kendaraan. 

"Jadi jangan dipisahkan antara servis rutin dengan uji emisi ini. Kalau bisa ini menjadi satu bagian dari service yang dilakukan," kata Asep di Gedung Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.

Dia berujar setiap bengkel bisa menyediakan layanan uji emisi. Tarif yang dipasang adalah Rp 50 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu bagi mobil.

Asep mengatakan belum ada aturan harga untuk layanan uji emisi oleh bengkel. Tetapi dia berharap harganya tidak berubah agar tetap terjangkau.

"Jadi harganya diharapkan tidak memberatkan masyarakat dan masa berlaku uji emisi satu tahun," tuturnya.

Pengadaan alat uji tetap disediakan oleh bengkel dengan standar yang sesuai. Untuk bengkel yang melaksanakan uji emisi juga mesti memiliki surat yang menyatakan terafiliasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Karena semua data dari hasil uji emisi dari bengkel harus terdata di kami, karena itu akan menjadi dasar bagi pengenaan tilang ke depannya," kata Asep Kuswanto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ledakan di Tambang Emas Bikin Panik Wisatawan, Dinas LH Banyuwangi Tak Temukan Pelanggaran

1 jam lalu

Kepulan asap dan debu tampak dari lokasi pantai Pulau Merah Banyuwangi, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu siang, 15 Mei 2024. Kepulan asap atau debu itu diduga berasal dari aktivitas blasting atau peledakan di areal tambang emas Tumpang Pitu. Foto: Istimewa
Ledakan di Tambang Emas Bikin Panik Wisatawan, Dinas LH Banyuwangi Tak Temukan Pelanggaran

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi membeberkan hasil peninjauan ke situs tambang emas Tumpang Pitu pascakepanikan turis pantai Pulau Merah.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

2 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh