TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 September, kendaraan yang melintas di DKI Jakarta akan dikenakan tilang jika tidak lulus uji emisi kendaraan. Uji emisi ini digelar Dinas LH DKI bersama dengan kepolisian. Namun hanya kendaraan di atas usia 3 tahun yang wajib uji emisi.
Polda Metro Jaya akan memberi tilang uji emisi jika kendaraan tersebut terbukti tidak lulus uji. Polri akan menjatuhkan sanksi denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Lalu pengendara akan diberikan surat tilang biasa dengan penyitaan SIM atau STNK.
Pelaksanaan tilang berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelum ditilang, kendaraan akan diuji emisi lebih dulu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, tilang uji emisi berlaku bagi siapapun. Jika tidak lulus, SIM atau STNK akan disita, serta diberikan surat tilang dan bukti uji emisi. Pengendara harus membayar denda ke bank dan mengurus surat yang disita ke kejaksaan negeri setempat.
DLH DKI: jangan dipisahkan antara servis dan uji emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau setiap bengkel bisa memasukkan uji emisi dalam satu paket dengan servis berkala kendaraan.
"Jadi jangan dipisahkan antara servis rutin dengan uji emisi ini. Kalau bisa ini menjadi satu bagian dari service yang dilakukan," kata Asep di Gedung Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.
Dia berujar setiap bengkel bisa menyediakan layanan uji emisi. Tarif yang dipasang adalah Rp 50 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu bagi mobil.
Asep mengatakan belum ada aturan harga untuk layanan uji emisi oleh bengkel. Tetapi dia berharap harganya tidak berubah agar tetap terjangkau.
"Jadi harganya diharapkan tidak memberatkan masyarakat dan masa berlaku uji emisi satu tahun," tuturnya.
Pengadaan alat uji tetap disediakan oleh bengkel dengan standar yang sesuai. Untuk bengkel yang melaksanakan uji emisi juga mesti memiliki surat yang menyatakan terafiliasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena semua data dari hasil uji emisi dari bengkel harus terdata di kami, karena itu akan menjadi dasar bagi pengenaan tilang ke depannya," kata Asep Kuswanto.